Mobil Audi hingga Senjata Api Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK Tak Terdaftar di LHKPN
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Febriyan
Jumat, 6 Oktober 2023 14:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Audi A6 dalam penggeledahan di rumah pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Makassar pada Rabu lalu, 4 Oktober 2023. Mobil tersebut tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan Syahrul pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan penelusuran Tempo, mobil dengan plat nomor DD 57 US itu dibeli pada Januari 2022. Pasalnya, dalam plat nomor mobil itu tertera kode 01.27 yang menandakan masa berlaku plat nomor tersebut.
Meskipun demikian, Syahrul tak melaporkan mobil tersebut dalam LHKPN-nya pada akhir tahun lalu. Syahrul hanya mengaku memiliki 6 kendaraan roda empat dengan total nilai Rp 1.475.000.000.
Adapun mobil yang tercantum dalam LHKPN Syahrul itu adalah:
1. Toyota Alphard (2004) hasil sendiri Rp 350 juta
2. Mercedes Benz sedan (2004) hasil sendiri Rp 250 juta
3. Suzuki APV Minibus (2004), hasil sendiri Rp 50 juta
4. Mitsubishi Galant sedan (2000), hasil sendiri Rp 90 juta
5. Toyota Kijang Innova (2014), hasil sendiri Rp 200 juta.
6. Jeep Cherokee (2011), hibah tanpa akta Rp 500 juta.
Selain kendaraan roda empat, Syahrul juga mengaku memiliki motor Harley Davidson tahun 1986, senilai Rp 35 juta yang dia sebut berasal dari hasil sendiri.
Uang Rp 30 miliar dan senjata api juga tak ada dalam LHKPN Syahrul
Uang Rp 30 miliar yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Syahrul di Kantor Kementerian Pertanian pada 28-29 September lalu juga masih menjadi misteri.
Pasalnya, uang tersebut juga tak tercantum dalam LHKPN Syahrul. Dalam LHKPN-nya, Syahrul hanya melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.149.970.000, serta kas dan setara kas senilai Rp. 6.118.817.382.
Demikian halnya dengan 12 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik KPK. Syahrul tak melaporkan kepemilikan senjata api itu dalam LHKPN-nya.
Selanjutnya, Syahrul hanya mengaku memiliki harta Rp 20,05 miliar
<!--more-->
Dalam LHKPN yang dia laporkan pada 31 Desember 2022, Syahrul mengaku hanya memiliki harta total Rp 20,05 miliar.
Kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, tak menjawab pesan yang Tempo layangkan melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi masalah ini.
KPK melakukan penggeledahan kediaman dan kantor Syahrul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK menduga ada tiga kluster tindak pidana dalam kasus ini, yaitu pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meskipun mengaku telah menetapkan tersangka, KPK belum mengumumkan secara jelas identitas tersangka tersebut dan konstruksi perkara kasus ini.
Mahfud sebut Syahrul sudah tersangka
Kepastian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka justru datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia mengaku telah mendaptkan informasi bahwa Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama.
"Bahwa dia (Syahrul) sudah ditetapkan tersangka saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud usai acara program pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Syahrul Yasin Limpo pun telah mengundurkan diri dari posisi Menteri Pertanian pada Kamis kemarin. Politikus Partai NasDem itu menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan mengundurkan diri karena ingin berkonsentrasi pada kasus hukum yang menjeratnya.