KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

Senin, 2 Oktober 2023 19:11 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menjelaskan keperluan penyidik memanggil advokat yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, serta Donal Fariz. Ketiga pengacara dari kantor Visi Intgritas itu diminta hadirl ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 September 2023.

"Kami memanggil tiga orang sebagai saksi yang berprofesi sebagai pengacara. Bukan statusnya sebagai pengacara seseorang, tapi memang pekerjaannya sebagai pengacara,” kata Ali Fikri, Senin, 2 September 2023. Pemanggilan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz untuk penyidikan kasus yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo cs.

Pemanggilan ketiga pengacara itu, kata Ali, dalam rangka proses memintai keterangan perihal dokumen-dokumen yang ditemukan KPK pada saat proses penggeledahan. “Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini termasuk Donal Fariz karena ini kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum pihak tertentu. Jadi kami akan konfirmasi dokumen-dokumen yang ditemukan pada saat penggeledahan baik itu di rumah dinas Mentan Syahrul maupun penggeledahan di tempat lain,” katanya.

Pemanggilan itu juga untuk mengkonfirmasi termasuk dokumen yang ada di pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Nanti kami akan update pengembangan dari pemeriksaan para saksi ini,” ujarnya.

Perihal Febri Diansyah yang mengatakan tak menerima surat pemanggilan, menurut Ali berdasarkan informasi tim penyidik, surat pemanggilan sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. “Informasinya sudah sampai. Tapi nanti akan kami pastikan apakah suratnya sampai pada alamat sebagaimana di surat panggilan atau alamat yang berbeda,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Ali Fikri menuturkan, mengenai informasi pemanggilan aks juru bicara KPK dan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, karena indikasi penghilangan barang bukti, akan ditelusuri lebih lanjut. “Nanti kami telusuri soal indikasi penghilangan barang bukti karena ini tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penegak hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Adapun materi pemeriksaan dua orang ini nanti kami sampaikan setelah seluruhnya selesai diperiksa. Karena ini masih berjalan,” katanya.

Ali Fikri mengatakan, perihal ada dugaan penghancuran barang bukti dan lainnya akan ditelusuri, sekalipun pihaknya berfokus pada proses penyidikan yang saat ini berjalan. “Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ali.

Kendati saat ini KPK mengakui sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat proses naik penyidikan. Kata Ali, bukti-bukti itu termasuk penggeledahan di tempat lain juga ditemukannya banyak dokumen. “Tapi pada dasarnya, kami memanggil pengacara ini untuk mengkonfirmasi temuan beberapa dokumen pada saat proses penggeledahan dan tentu pengetahuan lain dari saksi mengenai dugaan dari para tersangka sehingga jelas apa yang kami tersangkakan,” katanya.

Sementara saat tiba di Gedung KPK, Febri mengatakan perihal dirinya dikaitkan dengan penghilangan barang bukti, tidak benar adanya. “Karena jubir KPK (Ali Fikri) mengatakan ada upaya penghilangan berkas di Kementan. Itu kami ketahui juga dari pemberitaan, saya tegaskan bahwa itu isu yang tidak benar,” katanya.

Secara spesifik dirinya tak mengetahui pemanggilannya. Namun Febri mengakui menjadi kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo ketika masih tahap penyelidikan oleh KPK. “Kami berdua datang karena sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo di proses penyelidikan, sementara Donal Fariz tidak jadi kuasa hukum Mentan. Makanya cuma kami berdua yang datang. Saya tak tahu kenapa dipanggil ketiganya,” katanya.

“Bukan penyidikan ya. Di tahap penyelidikan kami diminta bantuan sebagai kuasa hukum untuk melakukan pemetaan info asesmen risiko dan titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementan,” kata Febri.

Pilihan Editor: Tersangka Kasus Kementan Sudah Ada, KPK: Penahanan Dulu, Baru Diumumkan Namanya

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

2 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

2 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

4 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

4 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

4 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

4 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

6 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

7 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

7 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

8 jam lalu

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberikan bantuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian dan perkebunan di Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Selengkapnya