Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

Minggu, 1 Oktober 2023 07:57 WIB

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kanan) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan (kanan) mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, seperti angin segar dari Mahkamah Agung (MA). "Dari putusannya, ya kelihatannya ada angin baru yang diembuskan oleh MA," kata Saut, yang juga salah satu penggugat, melalui sambungan telepon, pada Jumat malam, 29 September 2023.

Uji materi PKPU itu dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan eks Ketua KPK Abraham Samad pada Juni lalu. Gugatan itu dilayangkan karena PKPU tersebut dinilai memberikan karpet merah kepada narapidana korupsi. "Ya, kalau lihat dari putusannya, harapan kita begitu ya," ujar Saut.

Saut mengatakan, gugatan itu bukan untuk mengambil hak calon legislatif (caleg) bekas narapidana bekerja. Sebab hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, masih ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan oleh eks koruptor.

"Ini untuk kepastian bahwa kita mengajukan calon yang benar-benar memiliki kepastian integritas. Kan poinnya di situ," ujar dia. Bahaya dari mencalonkan bekas terhukum kasus korupsi karena tidak ada jaminan bagi para eks koruptor tidak mengulang perbuatan serupa.

"Kan enggak mungkin kita nyalah-nyalahin orang, tetapi yang penting buat kita adalah politik integritas itu," ujarnya. Politik berintegritas adalah politik dengan semangat pemberantasan korupsi.

Advertising
Advertising

Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Selain itu, MA menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD bertentangan dengan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Artinya, KPU harus memperbaiki PKPU tersebut dengan memberi syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mendaftar caleg. Saat ini, KPU perlu mencoret nama-nama mantan narapidana koruptor yang sudah terlanjur masuk di daftar calon sementara (DCS).

Pilihan Editor: MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

Berita terkait

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

2 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

2 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

18 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

19 jam lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

19 jam lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

21 jam lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

22 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya