Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 30 September 2023 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley mengatakan perlu adanya gerakan zero tolerance to violence against children atau tidak mentoleransi terhadap kekerasan anak. “Gejala kekerasan dalam berbagai bentuk yang timbul dalam keseharian anak perlu diwaspadai dan tidak boleh dibiarkan,” kata Sylvana saat dihubungi pada Sabtu, 30 September hari ini.
Cara mewujudkannya, kata Sylviana, beragam. Dia memberi contoh bagaimana orang dewasa mendidik anak untuk mengasihi dan merawat hewan peliharaan di rumah sejak dini. Orang dewasa bisa mewaspadai ketika anak berlaku kejam terhadap hewan. “Itu bisa jadi bibit-bibit kekerasan,” kata dia.
Selain itu, orang dewasa juga jangan membiasakan membeli atau memberi mainan untuk anak kecil dalam bentuk replika senjata tajam atau pistol. Benda-benda semacam ini, menurut Sylviana, tidak diperlukan untuk pendidikan dan tumbuh kembang fisik dan mental anak.
Sylviana merekomendasikan untuk ekspos anak dengan kegiatan fisik yang perlu untuk melatih pembentukan otot, kekuatan tulang, kecerdasan emosional. Hal ini bisa dilakukan seperti olahraga, mencintai alam, dan berlatih seni musik atau tari. “Hindari anak dengan tontonan kekerasan agar tidak terpapar nilai dan budaya kekerasan di dunia maya,” kaya dia.
Kemudian, menurut perempuan asal Papua itu, anak-anak bisa diajarkan untuk menghormati perbedaan dan menyayangi teman sejak kecil tanpa pilih kasih berdasarkan asal usul atau pembedaan gender. Namun, yang paling penting menurut Sylviana adalah orang dewasa wajib memberi contoh dan mejadi teladan bagi anak-anak dalam menolak budaya kekerasan. “Dengan ini kita membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah dan menghapus budaya kekerasan yang akhir-akhir ini makin vulgar dan kejam di kalangan anak-anak,” kata Sylviana.
Selanjutnya Perundungan Terjadi terhadap Siswa SMP di Cilacap
<!--more-->
Perundungan Terjadi terhadap Siswa SMP di Cilacap
Tayangan perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa.
Di awal video itu terlihat beberapa siswa SMP dengan menggunakan seragam yang sama sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi hitam terhadap seorang siswa lain.
Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali. Korban dipukul, ditendang hingga tersungkur dan bahkan terpental. Teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda. Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan terhadap FF (14).
Pilihan Editor: Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Tidak Bisa Ditoleransi