Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Mabes Polri, Ini Tuntutannya
Reporter
Magang KJI
Editor
Febriyan
Rabu, 27 September 2023 18:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan` mendatangi Mabes Polri pada hari ini, Rabu, 27 September 2023. Mereka kembali menuntut keadilan atas tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Keluarga korban datang dengan mengenakan baju hitam-hitam bertuliskan, "Menolak lupa 1 Oktober 2022". Mereka juga membentangkan foto keluarganya yang tewas dalam tragedi tesebut.
Empat perwakilan keluarga korban beserta tujuh orang kuasa hukum pun sempat memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri. Mereka menyatakan akan kembali membuat laporan atas tragedi tersebut.
Keluarga korban yang tak ikut masuk membacakan solawat nabi dengan lantang dan melakukan doa bersama.
"Dibacakan solawat dan doa, insya Allah terkabul doa kita, untuk mencari keadilan," kata Maeri, salah satu keluarga korban.
Minta keadilan ditegakkan
Maeri kehilangan putrinya, Yunia, pada Tragedi Kanjuruhan. Sambil menangis, perempuan berusia 45 tahun itu mengungkapkan ingin meminta keadilan kepada aparat atas meninggalnya anaknya korban lainnya.
"Harapan saya kepinginnya minta keadilan aja mbak, yang menembak-nembak harus di tangkap, gitu aja, minta keadilan, keadilan dihukum seberat beratnya aparat. Kan 135 nyawa," kata Maeri.
Hal serupa dinyatakan keluarga korban lainnya. "Kami dari Malang sudah datang ke Jakarta dari senin pagi," kata mereka.
Kronologi singkat Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Aksi suporter Arema FC yang masuk ke dalam stadion ditanggapi dengan brutal oleh aparat kepolisian.
Mereka melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih disesaski penonton. Alhasil, penonton berhamburan sehingga berdesak-desakan di pintu keluar.
Kejadian ini menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Polda Jawa Timur pun telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno; Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Meskipun demikian, hanya lima dari enam tersangka yang berhasil diseret ke pengadilan. Hingga saat ini, tak ada kabar soal nasib berkas Akhmad Hadian Lukita.
Dari lima orang yang dibawa ke pengadilan itu pun tiga terdakwa hanya mendapatkan vonis ringan sementara dua terdakwa dinyatakan bebas. Mereka yang mendapatkan vonis ringan adalah Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Suko Sutrisno (1 tahun), Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan). Sementara Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
NUR KHASANAH APRILIANI