Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Segera Mundur dari DPR dan Pimpinan Partai
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 27 September 2023 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Arsul Sani resmi terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Usman M Tokan, mengatakan Arsul Sani harus mundur dari DPR RI maupun pimpinan Partai.
“Kalau sudah terpilih jadi hakim MK, harus fokus dan independen dalam menata konstitusi negara, oleh karenanya sepertinya harus mundur,” kata Usman kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 27 September hari ini.
Hingga hari ini, kata Usman, Arsul Sani belum mengirimkan surat pengunduran diri kepada partai.
Selain itu, dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 juga dijelaskan hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Artinya, hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya; anggota partai politik; pengusaha; advokat; atau pegawai negeri
Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir. Sembilan fraksi yang ada, kata Adies Kadir, menyetujui Arsul menjadi pengganti Wahiduddin.
"Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahidudin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Politikus Partai Golkar itu dalam rapat di Komisi III, Kompleks Parlemen, Selasa, 26 September 2023.
Dalam pemilihan hakim MK ini, Arsul Sani, mengalahkan tujuh calon lain ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan.
Pilihan Editor: 3 Poin Arsul Sani PPP Usai Terpilih Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR