Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Kamis, 21 September 2023 17:05 WIB

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili Johanis Tanak, dalam dugaan perbuatan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya mengeluarkan keputusan terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang ketahuan melakukan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Johanis tak melanggar kode etik.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak SH, M. Hum tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) hunul a can b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perlaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Harjono, membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.

“Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak SH, M.Hum dalam amampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” sambung Harjomo.

Johanis Tanak disebut hanya tak memberitahukan komunikasinya kepada pimpinan lain

Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Johanis hanya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain.

“Ini yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Albertina Ho dalam sidang.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, percakapan Johanis Tanak dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite sempat beredar di media sosial. Idris Sihite diketahui pernah diperiksa KPK pada kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Idris Sihite sempat terlibat dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK

Penyidik KPK pun sempat menemukan tiga lembar dokumen mirip berkas penyelidikan saat sedang menggeledah ruang Idris. Awalnya, Idris Sihite mengaku mendapatkan berkas tersebut dari seorang pimpinan KPK yang menyampaikannya melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Akan tetapi, keterangan itu diubah Idris saat diperiksa Dewas KPK. Kepada Dewas KPK, Idris mengaku mendapatkan berkas itu dari seorang pengusaha bernama Suryo.

Johanis Tanak merupakan pimpinan KPK yang baru dilantik pada 28 November 2022. Dia menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah sempat mendapatkan sorotan karena disebut menerima gratifikasi dari PT Pertamina saat menonton balapan MotoGP Mandalika 2022.

Selain kasus ini, Dewas KPK juga tengah menelusuri laporan terhadap Johanis Tanak lainnya. Johanis dilaporkan ke Dewas KPK karena dinilai melakukan pelanggaran prosedur karena memperbolehkan tersangka kasus korupsi Dadan Tri Yudianto naik ke lantai 15 gedung KPK yang merupakan tempat ruangan para pimpinan.

Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

6 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 hari lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

3 hari lalu

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

3 hari lalu

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Perusahaan migas PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petronas teken kontrak perpanjangan untuk WK Ketapang dan WK Bobara

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

3 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

4 hari lalu

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

4 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

4 hari lalu

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

Presiden Jokowi mengatakan dia baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya