Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Senin, 18 September 2023 13:03 WIB

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo dalam sidang hari ini, Senin, 18 September 2023. Rafael dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan keberatan yang diajukan oleh Rafael dan tim kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Menimbang bahwa karena keberatan dakwaan a quo, tidak berlandaskan hukum maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Suparman dalam sidang sela di PN Jakarta Pusat pada Senin, 18 September 2023.

Eksepsi Rafael Alun

Sebelumnya Rafael Alun menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Rafael menilai kasus itu telah kadaluwarsa.

Alasannya, perbuatan Rafael Alun yang diduga melakukan gratifikasi dan TPPU telah melebihi batas waktu atau daluwarsa seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP yang mengatur batas waktu 18 tahun untuk gratifikasi dan 12 tahun untuk TPPU.

Advertising
Advertising

"Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata penasihat hukum Rafael, Junaedi Saibih dalam amar eksepsi yang dibacakan di persidangan, Rabu 6 September 2023.

"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," lanjut Junaedi.

Karena itu, Junaedi pun meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan yang diajukan JPU KPK.

Dakwaan terhadap Rafael Alun

Sebelumnya, JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diberikan sejumlah perusahaan yang memiliki masalah dalam pengurusan pajak.

Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, juga disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.

JPU menyatakan bahwa Ernie terlibat dalam pencucian uang itu karena menduduki jabatan di perusahaan yang didirikan suaminya.

Tak hanya Ernie, JPU juga menyatakan tiga anak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Mereka adalah Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy. Nama ketiga anaknya itu, menurut jaksa, digunakan Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaannya.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

NUR KHASANAH APRILIANI ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ADELIA STEVINA

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

22 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya