Pemilu 2024, KPU Kembali Wajibkan Peserta Lapor Sumbangan Dana Kampanye

Senin, 11 September 2023 19:58 WIB

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengharuskan peserta pemilihan umum untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK. Penyelenggara pemilu 2024 menegaskan pihaknya mendengarkan masukan konstruktif dari publik demi keterbukaan informasi.

Kebijakan itu ditetapkan pada 1 September lalu, dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 soal Dana Kampanye. “KPU sejak awal tidak berniat menghapus LPSDK,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 September 2023.

“Kami tetap mewajibkan mereka menginformasikan penerimaan sumbangan dana kampanye, yang pada pada waktu itu kami minta bahkan harian,” ujar Idham menegaskan.

LPSDK sempat tidak masuk draf rancangan peraturan baru soal laporan dana kampanye. Yang disebutkan dalam rancangan itu hanya laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Selama ini, PKPU no.34/2018 mengatur bahwa setiap peserta pemilu wajib menyusun dan menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK. Secara teknis bisa dipahami bahwa LADK berisi laporan penerimaan dan pengeluaran dana peserta pemilu sebelum masa kampanye, LPSDK saat kampanye hingga sebelum pemilihan, dan LPPDK setelah pemilihan.

Advertising
Advertising

Laporan Koran Tempo pada 8 Juni 2023, menyebut KPU bersekongkol dengan DPR memangkas aturan soal pendanaan ini dengan alasan waktu kampanye yang singkat. Kelompok sipil dan para aktivis hukum mengkritik dan menyampaikan perhatian soal integritas penyelenggara pemilu itu.

Idham mengatakan dengan diwajibkannya kembali LPSDK, ini menunjukkan dalam proses legal drafting, KPU menggunakan pendekatan deliberative. “KPU memperhatikan konstruktif dan strategis dari publik, demi pemilu yang berintegritas,” katanya.

Penyampaian LPSDK dilakukan oleh peserta pemilu menggunakan sistem informasi dana kampanye yang disediakan oleh KPU, tanpa menyerahkan cetakan fisik. Penyampaian LPSDK mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024, sesuai lampiran Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Pilihan Editor: Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres akan Dimajukan, PPP Tunggu Penjelasan KPU

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

2 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

6 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

17 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

20 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

21 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

21 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

21 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

21 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

22 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya