Tragedi di Pulau Rempang, Begini Tanggapan Komnas HAM, Polri, dan Mahfud MD

Senin, 11 September 2023 17:01 WIB

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI merengsek masuk Pulau Rempang. Mereka berniat memasang patok pembatas dan pengukuran lahan untuk Rempang Eco City. Proyek itu merupakan proyek strategis nasional yang dikelola oleh Badang Pengusahaan ata BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Rencana pemasangan patok tata batas itu ditolak oleh masyarakat. Penolakan ini membuat bentrokan pecah. Pasukan gabungan berupaya membubarkan blokade dengan melontarkan gas air mata ke kerumunan masyarakat.

Bahkan, dilansir dari Koran Tempo, peluru gas air mata mengarah ke Sekolah Dasar Negeri 024 Batam dan Sekolah Menengah Pertama 22 Batam yang berada di tepi Jalan Trans Barelang tempat bentrokan terjadi.

Komnas HAM dan YLBHI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat untuk tidak melakukan intimidasi, kekerasan, dan tindakan lain kepada Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Panglima Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan, dan Kepala BP Batam.

Advertising
Advertising

Hal itu diungkapkan oleh komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo. “Kami minta para aparat hukum jangan sewenang-wenang,” ujarnya.

Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur juga mengecam tindakan represif aparat. Menurutnya, pemerintah harusnya membela warga Rempang yang melakukan upaya mempertahankan hak dasarnya untuk hidup, bukan membela investasi.

Muhammad Isnur menilai bahwa pemerintah harus mengaudit BP Batam dari sisi kepatuhan keuangan dan pemenuhan prinsip HAM dalam perencanaan pembangunan.

Di sisi lain, adanya penangkapan delapan warga Pulau Rempang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap tiga undang-undang. “Pertama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, pelanggaran Undang-Undang Advokat, dan terakhir melanggar Undang-Undang Bantuan Hukum,” ujarnya.

Polri

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Pandra Arsyad mengatakan bahwa memang ada penangkapan terhadap delapan warga yang dijadikan tersangka. Delapan warga tersebut merupakan pelaku perlawanan terhadap aparat.

“Kami menyita barang bukti berupa ketapel, parang, batu-batuan, dan bom molotov yang diduga dilakukan oleh mereka,” ujar Pandra.

Pandra juga membantah bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik kepolisian sudah sesuai dengan perundang-undangan. Menurutnya, status hukum delapan warga Pulau Rempang itu dikenakan setelah diperiksa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membantah bentrokan pada kamis lalu menyebabkan jatuhnya korban. “Tidak ada korban dalam peristiwa kemarin,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Koran Tempo.

Menurutnya, polisi menggunakan gas air mata hanya untuk membubarkan masyarakat yang menghalangi tim BP Batam melakukan pematokan tanah. Itu dilakukan untuk pengamanan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri N mengatakan bahwa polisi sebenarnya hampir rampung mengawal TIM BP Batam memasang patok tata batas. “Setidaknya ada pemancangan 150 patok, tinggal 50 patok lagi,” ujar Nugroho.

Menkopolhukam Mahfud Md

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan bahwa warga di Pulau Rempang memang harus direlokasi. Hal itu dilakukan karena pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut untuk pengembangan swasta.

“Perusahaan yang sudah diberi izin berhak menggunakan wilayah itu. Ini bukan penggusuran, tetapi pengosongan karena secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” kata Mahfud.

Meskipun begitu, Mahfud Md menyarankan agar proses pengosongan lahan di Pulau Rempang itu harus lebih humanis dan jangan melakukan kekerasan. “Kecuali dalam kondisi yang sudah gawat,” katanya.


ANANDA BINTANG l TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Ada Represi Demi Investasi Pulau Rempang

Berita terkait

Kisah Tenaga Medis Perempuan Antarpulau di Batam: Menggotong Nyawa, Menantang Gelombang

17 jam lalu

Kisah Tenaga Medis Perempuan Antarpulau di Batam: Menggotong Nyawa, Menantang Gelombang

Tenaga medis di Kecamatan Belakang Pandang Kota Batam harus berani melawan ganasnya ombak laut untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

22 jam lalu

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

Dengan naiknya tarif pembuatan paspor diiringi dengan meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutkan kepada masyarakat

Baca Selengkapnya

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

1 hari lalu

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir

Baca Selengkapnya

Aturan Bebas Visa Permanent Resident Singapura Belum Berdampak pada Kunjungan Wisman di Batam

3 hari lalu

Aturan Bebas Visa Permanent Resident Singapura Belum Berdampak pada Kunjungan Wisman di Batam

Untuk pemegang Permanent Resident Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

KPU Natuna hanya Sekali Menggelar Debat Pilkada

5 hari lalu

KPU Natuna hanya Sekali Menggelar Debat Pilkada

KPU Natuna hanya menggelar debat pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat satu kali.

Baca Selengkapnya

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya