Pemerintah Cabut Izin Tambang PT TMS di Pulau Sangihe, Aktivis: Thanks to God

Senin, 11 September 2023 08:04 WIB

Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menggelar demonstrasi menolak tambangemas di Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163.K /MB.04/DJB/2021, tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).

Menanggapi itu Aktivis Save Sangihe Island, Jull Takaliuang menyambut baik keputusan Menteri ESDM tersebut meski dinilai lamban melakukan pencabutan izin itu.

"Thanks to God. SSI menyambut baik pencabutan izin tambang PT TMS oleh Menteri ESDM meskipun sudah sangat terlambat pasca putusan MA Januari 2023,” kata Jull melalui keterangan resminya, Ahad, 10 September 2023.

Jull mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah mencabut izin tambang terhadap PT TMS diketok palu sejak 12 Januari 2023. Kemudian pada 17 April 2023, berdasarkan pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 650 K/TUN/2022, dari Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Advertising
Advertising

"Perlu lima bulan Kementerian ESDM untuk mencabut keputusannya sendiri," kata Jull.

Akibat lambatnya gerak Menteri ESDM menerbitkan SK pencabutan izin TMS ini, kata Jull, menyebabkan terjadinya kekacauan dan kepastian hukum di lapangan. Pada 8 Agustus 2023 kemarin, berdasarkan rilis Baru Gold, PT TMS tetap memaksakan diri beroperasi secara ilegal melalui CV. Mahamu Hebat Sejahtera.

“Sehingga dengan adanya SK pencabutan izin dari Menteri ESDM ini. Pihak Kepolisian Republik Indonesia harus segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi perusahaan,” kata Jull.

PT TMS merupakan perusahaan tambang yang telah memegang izin eksplorasi pertamanya sejak tahun 1997 dan terus diperpanjang hingga tahun 2021. Perusahaan itu terakhir memegang izin eksplorasi 42 ribu hektar tambang emas di Pulau Sangihe.

Masyarakat setempat menolak pemerintah memberikan izin tambang tersebut, karena dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan Sangihe sebagai pulai kecil yang berada di Sulawesi Utara.

Salah satu penolakan itu berasal dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong. Helmud bahkan sempat bersurat secara pribadi kepada Menteri ESDM pada tahun 2021 agar kementerian itu membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) PT TMS.

Namun, beberapa bulan sejak pengiriman surat itu, Helmud meninggal di pesawat Lion Air JT 740 dalam perjalanan dari Bali menuju Makassar, Rabu, 9 Juni 2021.

Tiga puluh tujuh warga Sangihe, yang mayoritas perempuan menggugat Menteri ESDM dan PT TMS di PTUN Jakarta pada pertengahan 2022 lalu. Namun, pada tingkat pertama di PTUN Jakarta, gugatan warga Pulau Sangihe dinyatakan tidak diterima (N.O) oleh Hakim Pengadilan TUN Jakarta. Hakim menyatakan izin operasi produksi pertambangan emas PT TMS adalah tindakan hukum perdata dan bukan wewenang Peradilan TUN.

Merasa tidak puas, warga Pulau Sangihe mengajukan banding, dan hasilnya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan nomor: 140/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 29 Agustus 2022, membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut. Gugatan Warga Pulau Sangihe tersebut dikabulkan seluruhnya, disertai penetapan (putusan sela) dengan perintah penundaan pelaksanaan Izin Operasi Produksi pertambangan emas PT TMS di Pulau Sangihe hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Mendapatkan putusan pengadilan PTTUN Jakarta di atas, Menteri ESDM RI selaku Tergugat dan PT. Tambang Mas Sangihe selaku Tergugat II Intervensi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Upaya Kasasi Menteri ESDM RI selaku Tergugat dan PT. Tambang Mas Sangihe ditolak oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 650/K/TUN/2022, tanggal 12 Januari 2023, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi oleh para Pemohon Kasasi, yang implikasinya: menguatkan Putusan PTTUN Jakarta.

Pilihan Editor: PKS Beri Sinyal Kuat Akan Tetap Dukung Anies Baswedan

Berita terkait

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

14 jam lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

19 jam lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

23 jam lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

1 hari lalu

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

3 hari lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

9 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

11 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

13 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

15 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

17 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya