Tiga Pelaku Penganiaya Kucing di Padang Divonis Hukuman 2 Bulan

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Amirullah

Kamis, 7 September 2023 22:45 WIB

Ilustrasi kucing. Lolchat.com

TEMPO.CO, Padang - Tiga orang terdakwa penganiaya kucing di Kota Padang dijatuhi hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Juandra di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas 1A Kota Padang pada Kamis, 7 September 2023.

"Tiga orang pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan. Dengan ini hakim memutuskan ketiga pelaku dijatuhi 2 bulan percobaan dan 4 bulan masa pemantaun," ucap Hakim saat membacakan putusan pada pukul 16.10 WIB.

Dalam putusan, hakim juga menjelaskan, permintaan maaf pelaku di persidangan dan di media sosial menjadi salah satu hal yang meringankannya. Namun, sikap pelaku dengan sadar memposting tindakannya tersebut menjadi pemberat hukumnya.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 9.30 WIB, namun diskors hingga pukul 10.30 WIB. Hal itu karena Surat Kuasa Pengacara tersangka tidak ada. Setelah terpenuhi, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dan tersangka. Selain itu, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan kucing jenis persia yang menjadi korban penganiayaan.

Hakim sempat memberikan peringatan kepada peserta sidang. Sebab, sempat terjadi keributan saat hakim meminta keterangan tersangka. Para peserta tidak terima dengan keterangan tersangka.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Padang Bripka Gangga Metra Dalimi menjelaskan, hukum tersebut sudah tepat. Ketiga pelaku memang tidak ditahan, tetapi jika pelaku melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 4 bulan, langsung ditahan. "Jika mereka melakukan tindak pidana apapun, maka mereka langsung dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, di luar hukum pidana yang baru," ucapnya.

"Putusannya adalah 2 bulan, tidak dilaksanakan dengan masa percobaan 4 bulan. Pelaku juga akan diberlakukan wajib lapor," ucapnya.

Dia melanjutkan, sidang ini memang tergolong cepat, yaitu 1 hari, karena sesuai dengan aturan. Aturan menyampaikan bahwa sidang tindak pidana ringan bisa dilaksanakan secara cepat. "Kami atas kuasa Jaksa Penuntut Umum, langsung menyidangkan pelaku ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

Kronologi Kasus Penganiayaan Kucing

Gangga menjelaskan, kejadian ini berawal dari tiga tersangka yang memposting aksi penganiayaan terhadap kucing di media sosial pada Sabtu, 2 September 2023. "Mereka memutar kucing dan memaksanya untuk meminum miras jenis soju. Lalu mempostingnya ke media sosial," ujar Gangga.

Kemudian, video penganiayaan tersebut viral pada Ahad, 3 September 2023, dan dilaporkan oleh salah seorang warga kepada Polresta Padang pada Senin, 4 September 2023. "Senin sore kami langsung mintai keterangan pelaku dan mereka mengakui segala kesalahannya," katanya

"Motif pelaku adalah iseng-iseng saja dan hanya ingin viral," ucap Gangga.

Gangga melanjutkan, pelaku sempat diamankan di Polda Sumbar. Sebab, sudah banyak masyarakat yang geram dengan tindakan mereka. "Kami mengamankan dengan pertimbangan keamanan pelaku agar tidak diamuk oleh masa ataupun pecinta kucing," ucapnya.

Pilihan Editor: Diperiksa 5 Jam oleh KPK, Cak Imin Diminta Jelaskan Seputar Kasus Korupsi Kemenakertrans

Berita terkait

Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

4 hari lalu

Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

Kucing oren bernama Nurang itu sering ditemukan wara-wiri di Bandara Suvarnabhumi Thailand. Dia jadi populer sejak videonya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

16 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

16 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

19 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

21 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

23 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya

Tak Banyak Diketahui Orang, Ini Fungsi Utama Kumis Kucing

26 hari lalu

Tak Banyak Diketahui Orang, Ini Fungsi Utama Kumis Kucing

Banyak yang tidak mengetahui jika kumis kucing membantu kucing mendarat dengan selamat ketika melompat tingggi. Berikut fakta lainnya.

Baca Selengkapnya

5 Kepribadian Kucing yang Perlu Anda Ketahui

26 hari lalu

5 Kepribadian Kucing yang Perlu Anda Ketahui

Penting untuk memahami dan mengenali berbagai macam kepribadian kucing peliharaan Anda.

Baca Selengkapnya

8 Tips Merawat Kucing Anggora

26 hari lalu

8 Tips Merawat Kucing Anggora

Kucing anggora memerlukan perhatian khusus dalam hal perawatan bulu dan kebersihan.

Baca Selengkapnya

7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

26 hari lalu

7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

Dehidrasi terjadi ketika kucing kehilangan lebih banyak cairan dari yang mereka konsumsi.

Baca Selengkapnya