Kemenag Harapkan Media Ikut Awasi Tata Kelola Birokrasi

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Minggu, 3 September 2023 11:03 WIB

pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA). TEMPO/Tika Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat pengawasan pada tata kelola birokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim dalam acara Konsolidasi Media Wujudkan Transparansi Transformasi Pengawasan, di Magelang, Jawa Tengah, Ahad, 3 September 2023.

"Fokus pengawasan yang dilakukan adalah kepada penguatan tata kelola birokrasi untuk meningkatkan layanan publik," ujar Faisal.

Faisal mengajak media ikut memberikan saran untuk peningkatan kualitas layanan publik Kemenag.

"Kami harapkan dapat menjadi teman untuk berdiskusi dan memberikan referensi perbaikan kinerja Kemenag," kata Faisal.

Kemenag minta program nikah gratis di KUA ikut diawasi

Tak hanya diskusi, dan memberikan referensi perbaikan, Faisal juga mengatakan media dapat turut andil mengedukasi masyarakat terkait dengan program-program yang mereka jalankan. Misalnya, menurut Faisal, Kemenag memiliki program nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA).

Advertising
Advertising

Faisal menyatakan banyak masyarakat yang masih belum paham 100 persen terhadap program ini. Alhasil, menurut dia, masih terjadi praktek pungutan liar alias pungli dalam program tak berbayar tersebut.

"Seringkali, Itjen Kemenag masih mendapatkan pengaduan terkait adanya pungli nikah gratis di KUA," kata dia.

Selanjutnya, masyarakat diminta tak daftar nikah melalui calo

<!--more-->

Faisal mengatakan, penelusuran timnya menemukan biaya yang dikeluarkan oleh calon pengantin disebabkan pendaftaran KUA melalui calo.

"Nah media bisa bantu mengedukasi, agar para calon pengantin yang mengurus proses pernikahan langsung di KUA. Hal ini untuk menghindari calo nikah atau pihak yang menjanjikan mempermudah pengurusan nikah dan berpotensi jadi pungli," ujar Faisal.

Dengan pola pengawasan yang terus dilakukan seluruh pemangku kepentingan, Faisal menyatakan piahknya berharap seluruh satuan kerja Kemenag semakin profesional.

"Kami berharap upaya ini dapat mewujudkan KUA yang bebas pungli. Sebagaimana amanah Pak Menteri untuk memastikan pelayanan publik di Kemenag jadi lebih baik," kata Faisal.

Faisal juga memastikan bahwa upaya perbaikan birokrasi ini bukan hanya dapat mengubah infrastruktur tapi sekaligus mengubah budaya dan mental.

Pungli sedikit, tapi tetap tak dapat dibenarkan

Berdasarkan laporan yang mereka terima, Faisal menyatakan nilai pungli yang dibebankan kepada para calon pengantin sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Meskipun tak terlampau besar, menurut dia, hal itu tak tidak dapat dibenarkan.

"Kecil sebenarnya, tapi itu nggak akan saya biarkan karena itu menyangkut layanan," ujarnya.

Pungli tersebut kata Faisal, juga terjadi dalam pengurusan duplikat akta nikah. Selama ini kata Faisal, pengurusan duplikat akta nikah tak dikenakan biaya alias gratis.

"Tapi dimintai duit memang tidak banyak. Walaupun satu kita nggak biarin," kata dia.

Selanjutnya, Kemenag tindak pelaku pungli

<!--more-->

Faisal menyatakan sejauh ini pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pungli yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag. Penindakan tegas ini, kata Faisal, berhasil membuat tren praktik pungli menurun.

Dia menyatakan bahwa Kemenang memberikan tiga jenis sanksi kepada para ASN yang terlibat praktek pungli tersebut setelah mereka terbukti. Sanksi terberat, menurut dia, adalah penurunan jabatan.

"Biasanya selama ini kita turunkan tim, kalau ada investigasi terbukti kita kenakan hukuman disiplin mulai pernyataan tidak puas, turun pangkat dan turun jabatan," katanya.

Berita terkait

Cerita Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua Indonesia Saat Pertama Kali Tiba di Madinah

10 jam lalu

Cerita Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua Indonesia Saat Pertama Kali Tiba di Madinah

Kemenag melaporkan sebanyak 49.850 calon jemaah haji Indonesia telah berada di Madinah, Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

1 hari lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

1 hari lalu

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

3 hari lalu

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

4 hari lalu

Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

Bagi yang ingin mengecek porsi atau keberangkatan haji bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

5 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya