KontraS Tuntut Paspampres Pelaku Penculikan Diadili Di Pengadilan Umum

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Jumat, 1 September 2023 14:54 WIB

Suasana Toko Kosmetik milik Imam Masykur yang tutup dan digembok di Jalan Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 30 Agustus 2023. Tiga anggota TNI, salah satunya merupakan Paspampres menculik dan menyiksa Imam dengan motif untuk mendapatkan uang tebusan sebesar Rp. 50 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama KontraS Aceh mengecam keras tindakan dugaan penculikan dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anggota Paspampres, Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM, dan rekan-rekannya di Jakarta, pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu. KontraS menuntut untuk para pelaku dapat diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Para pelaku yang merupakan prajurit TNI aktif harus diadili lewat mekanisme peradilan umum. Walaupun pelaku penculikan, penyiksaan mengakibatkan mati telah ditangani oleh Pomdam Jaya, kami mendesak agar kasus ini dapat dituntaskan lewat prosedur peradilan umum," kata Kepala Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 September 2023.

Dimas juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat. Selain itu, Dimas beranggapan bahwa peradilan militer selama ini terbukti banyak menciptakan impunitas dan memberikan hukuman ringan terhadap anggota militer yang melakukan pelanggaran.

"Proses peradilan yang terbuka, transparan dan berbasis pada akuntabilitas publik menjadi penting, sebab peradilan militer tidak dapat mengakomodir hal tersebut," kata dia.

Singgung UU TNI dan kultur kekerasan

Penyelesaian lewat mekanisme peradilan umum, menurut dia, juga sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyebutkan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Dimas menambahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono harus mengevaluasi kultur kekerasan di tubuh TNI. Menurut dia, kultur tersebut yang menyebabkan fenomena kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh prajurit TNI terhadap masyarakat sipil.

"Dugaan tindakan penyiksaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang lagi-lagi menambah daftar hitam praktik tindakan penyiksaan yang masih kerap terjadi dengan melibatkan prajurit TNI," terang Dimas.

Dimas juga menjelaskan bahwa tindakan diluar kewenangan hukum oleh anggota Paspampres secara nyata telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, konstitusi, serta hukum HAM internasional.

LPSK diminta lindungi keluarga korban

Selain itu, KontraS juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif melindungi keluarga korban Imam Masykur. Mereka menyatakan keluarga Imam mengalami berbagai tekanan secara psikologis;

KontraS juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Komnas HAM juga diminta untuk memantau proses hukum terhadap Praka RM dan rekan-rekannya yang saat ini sedang berjalan.

AKHMAD RIYADH

Berita terkait

Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

1 jam lalu

Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

2 jam lalu

Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

17 jam lalu

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

3 hari lalu

2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

3 hari lalu

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

3 hari lalu

Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.

Baca Selengkapnya

Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

4 hari lalu

Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

Satu unit bus milik Pasukan Pengamanan Presiden menabrak pilar Halte Transjakarta Petamburan kemarin. Paspampres minta maaf atas kejadian itu.

Baca Selengkapnya

Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

4 hari lalu

Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

Beberapa tokoh dan lembaga angkat suara soal aksi penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA). Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

5 hari lalu

Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

5 hari lalu

Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM menilai ada pelanggaran kebebasan berpendapat dalam pembubaran diskusi diaspora.

Baca Selengkapnya