Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Jumat, 1 September 2023 09:49 WIB

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pomdam Jaya telah menetapkan tiga prajurit TNI, satunya anggota Paspampres, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur. Ketiganya adalah Praka RM dan dua kolega seangkatan yang membantunya, Praka J dan Praka HS.

Tak hanya itu, seorang warga sipil yang adalah kakak ipar dari Praka RM, MS, juga ditetapkan sebagai tersangka. MS ditangkap dalam pelariannya ke Cikeas.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di pengadilan militer dibanding peradilan umum, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Advertising
Advertising

Pengadilan Militer

Pengadilan militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang terikat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dilansir dari Pengadilan Militer Bandung, Pengadilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI, yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan sambil memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.

Pengadilan militer merupakan entitas yang menjalankan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengadilan militer dapat dianggap sebagai "cabang" peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, namun memiliki lingkup khusus.

Tujuannya adalah menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan TNI dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang unik dalam organisasi tersebut.

Kriteria dan Syarat Pengadilan Militer

Pengadilan militer memiliki kriteria dan syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar dapat beroperasi. Menurut UU Nomor 31 Tahun 1997, pengadilan militer dapat diselenggarakan jika tersangka merupakan individu yang termasuk dalam ranah yustisiabel peradilan militer.

Dalam konteks ini, yustisiabel merujuk pada individu yang tunduk pada hukum dan yurisdiksi peradilan militer, yang utamanya mencakup prajurit TNI. Dengan kata lain, pengadilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel militer.

Peran Hakim Militer dan Kualifikasi

Pengadilan militer dipimpin oleh hakim militer yang memiliki peran vital dalam menjalankan proses peradilan. Menurut dilmiltama.go.id, hakim militer haruslah seseorang yang memiliki kualifikasi khusus.

Mereka harus taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak terlibat dalam partai atau organisasi terlarang, memiliki pangkat paling rendah Kapten, berijazah Sarjana Hukum, berpengalaman dalam bidang peradilan dan/atau hukum, serta memiliki wibawa, integritas, dan moralitas yang tidak tercela.

Sanksi Pidana dalam Pengadilan Militer

Salah satu aspek yang menonjol dalam sistem peradilan militer adalah sanksi pidana yang diberlakukan. Berbeda dengan sanksi pidana dalam peradilan sipil, sanksi pidana militer lebih cenderung berfokus pada pendidikan dan pembinaan daripada hukuman berat.

Sanksi pidana militer adalah akibat hukum yang dijatuhkan kepada militer oleh Hakim militer dikarenakan suatu tindakan dilakukannya, yang mana tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU militer lainnya.

Menurut KUHPM, sanksi pidana militer meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan. Pidana tambahan juga dapat diterapkan, seperti pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk masuk kembali ke angkatan bersenjata, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak tertentu.

M RAFI AZHARI | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres, Ini Kata Panglima TNI, KSAD, hingga Komisi I DPR

Berita terkait

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

3 hari lalu

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

3 hari lalu

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

3 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

3 hari lalu

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

Istana Kepresidenan menjelaskan kronologi seorang pria yang menerobos sesi wawancara media dengan Jokowi

Baca Selengkapnya

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

3 hari lalu

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

Peristiwa itu terjadi saat Jokowi menyapa para jurnalis sebelum keterangan pers usai meninjau RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

3 hari lalu

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

10 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

11 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

15 hari lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya