Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

Rabu, 30 Agustus 2023 18:42 WIB

Jurnalis Majalah Tempo Bagja Hidayat (kanan), Koordinator kontraS Fatia Maulidiya (kedua kanan), Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kiri), dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kedua kiri) memberi keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, di KontraS, Jakarta. Selasa, 13 September 2022. KontraS berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus pembunuhan Munir yang sudah 18 tahun belum selesai, dibanding terlalu fokus pada Bjorka yang telah meretas data pembunuhan Munir hingga mengklaim Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyebut terpidana memiliki peluang besar mengulangi perbuatannya melakukan tindakan korupsi, jika kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Pernyataan Bivitri ini untuk menjawab puluhan terpidana tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 milik KPU.

"Potensi diulangnya sikap koruptif itu jadi besar, ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan. Karena korupsi itu kan mencuri dengan kekuasaan dan ini kita mau kasih lagi kekuasaan kepada dia. Ini yang harus dicegah," ujar Bivitri dalam webinar yang digelar oleh ICW pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Bivitri menjelaskan pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang pangkalnya dari sifat kerakusan. Koruptor, kata Bivitri, biasanya sudah memiliki modus dan metode dalam melakukan aksinya.

Sehingga, jika seorang terpidana kembali terpilih dalam Pileg 2024, maka masyarakat bakal sangat dirugikan. Masyarakat juga disodorkan pilihan caleg yang bukan orang-orang terbaik.

"Kualitas demokrasi yang akan dipengaruhi oleh orang-orang yang ternyata rekam jejaknya itu buruk, tapi masih diberikan sebagai pilihan bagi kita semua," kata Bivitri Susanti.

Advertising
Advertising

Parpol dan KPU jadi Filter

Bivitri menyoroti sifat masyarakat saat ini cenderung memilih caleg hanya dari sisi keterkenalan dan bukan rekam jejak. Hal itu membuat seorang eks koruptor bisa dengan mudah kembali terpilih.

Meski undang-undang tidak melarang seorang narapidana untuk kembali maju dalam pileg, Bivitri menyatakan secara etik hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. Partai politik (parpol) dan KPU, kata dia, seharusnya menjadi filter agar caleg dengan rekam jejak kelam tidak kembali masuk bursa pemilihan. Hal ini sebagai bagian dari melindungi hak pilih masyarakat. "Peran KPU dan parpol harus berjalan menjadi filter di pemilu. Ini yang saya rasa masih gagal diterapkan," kata Bivitri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidama yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut ada 52 caleg DPR dan 16 caleg DPD yang merupakan mantan terpidana.

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Idham menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCS Pemilu 2024 sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Sehingga, menurut aturan para mantan terpidana itu bisa mengikuti Pemilu 2024.

Pilihan Editor: Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

Berita terkait

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

1 jam lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

2 jam lalu

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

Debat perdana Pilgub Jatim digelar hari ini. Berikut tema dan susunan panelis yang disiapkan oleh KPU Jatim.

Baca Selengkapnya

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

2 jam lalu

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

3 jam lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

16 jam lalu

KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

KPU Kota Depok bakal menggelar debat perdana yang kemungkinan besar pada 26 atau 27 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

17 jam lalu

Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

Disertasi Hasto Kristyanto menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

18 jam lalu

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

19 jam lalu

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

20 jam lalu

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Selengkapnya

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

21 jam lalu

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya