Dakwaan Lengkap Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

Rabu, 30 Agustus 2023 16:34 WIB

JPU mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu 30 Agustus 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun. Berikut rincian dakwaan jaksa terhadap Rafael Alun.

Diduga terima gratifikasi Rp 16,6 miliar

Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Adapun Ernie saat ini masih berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Jaksa mengatakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Advertising
Advertising

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun disebut jaksa menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp 2,56 miliar.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga dikatakan menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selanjutnya: Rafael Alun disebut juga menerima uang…

<!--more-->

Rafael Alun disebut juga menerima uang sebanyak Rp 6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Diduga lakukan TPPU

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.

Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.

Jaksa menyebut membelikan 71 tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional untuk istrinya, Ernie Meike, pada periode 2015-2023. Pembelian tas itu dinilai sebagai salah satu bentuk pencucian uang.

Menurut jaksa, total harga tas yang dibeli Rafael untuk Ernie Meike Torondek mencapai Rp 1,5 miliar.
"Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa Wawan Yunarwantodi.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan Lakukan Pencucian Uang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

19 jam lalu

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

1 hari lalu

KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

KPK menyatakan fasilitas jet pribadi yang dipakai Kaesang Pangarep bukan gratifikasi karena sudah terpisah dari orang tuanya yang presiden.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

2 hari lalu

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

2 hari lalu

Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

2 hari lalu

Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

3 hari lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

5 hari lalu

Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

Kejaksaan Agung sebut Zarof Ricar harus membuktikan asal usul uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumahnya bukan hasil suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

5 hari lalu

Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.

Baca Selengkapnya

Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

5 hari lalu

Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

5 hari lalu

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Mangapul menjadi salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya