Rafael Alun Akan Bacakan Eksepsi Pekan Depan

Reporter

Adelia Stevina

Editor

Febriyan

Rabu, 30 Agustus 2023 14:44 WIB

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. TEMPO/Adelia

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo akan membacakan nota keberatan atau eksepsinya pada sidang Rabu pekan depan, 6 September 2023. Permintaan kuasa hukum Rafael agar sidang eksepsi tersebut digelar dua pekan mendatang ditolak oleh majelis hakim.

Hakim awalnya mempersilakan Rafael berdiskusi dengan tim pengacaranya usai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rafael pun menyatakan menyerahkan eksepsi tersebut kepada para pengacaranya.

"Mohon izin Yang Mulia untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ucap Rafael.

Tim kuasa hukum ayah dari Mario Dandi Satriyo itu pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. Mereka meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan nota keberatan tersebut.

Mereka beralasan waktu dua pekan itu diperlukan untuk memaksimalkan sanggahan atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, hakim hanya memberikan waktu satu pekan.

Advertising
Advertising

" Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.

Pihak kuasa hukum Rafael pun menyanggupi untuk dilaksanakan sidang kembali pekan depan.

"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," kata majelis hakim.

Dakwaan jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Menurut dakwaan tersebut, Rafael menerima gratifikasi melalui dua perusahaan yang dia dirikan, yaitu: PT Artha Mega Ekadhana dan PT Cubes Consulting. Ernie Meike Torondek disebut tercatat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di dua perusahaan tersebut.

Sementara dua perusahaan yang disebut mengalirkan uang kepada Rafael Alun adalah PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Grup, dan dari PT Krisna Bali International Cargo.

Sementara untuk pencucian uangnya, menurut jaksa, diantaranya adalah dengan membeli sekitar 70 barang berupa tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Barang-barang itu dibeli Rafael Alun untuk istrinya. Selain itu, dia juga disebut sempat melakukan pencucian uang dengan memanipulasi pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Berita terkait

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

13 jam lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

14 jam lalu

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

15 jam lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

17 jam lalu

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.

Baca Selengkapnya

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

19 jam lalu

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

19 jam lalu

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

20 jam lalu

Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

Polisi mengatakan pegawai Komdigi bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi malah mengamankan situs tersebut.

Baca Selengkapnya

Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

20 jam lalu

Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis untuk tetap menjaga integritas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

20 jam lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya