Jaksa Ungkap Rafael Alun Dirikan 3 Perusahaan untuk Terima Gratifikasi

Reporter

Adelia Stevina

Rabu, 30 Agustus 2023 12:06 WIB

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. TEMPO/Adelia

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023 mendakwa Rafael Alun Trisambodo beserta sang istri, Ernie Meike Torondek yang masih berstatus saksi menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Rabu 30 Agustus 2023.

Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri dan PT. Artha Mega Ekadhana (PT ARME).

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.

Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Advertising
Advertising

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan Lakukan Pencucian Uang

Berita terkait

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

19 jam lalu

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

1 hari lalu

KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

KPK menyatakan fasilitas jet pribadi yang dipakai Kaesang Pangarep bukan gratifikasi karena sudah terpisah dari orang tuanya yang presiden.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

2 hari lalu

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

2 hari lalu

Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

3 hari lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

4 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

5 hari lalu

Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

Kejaksaan Agung sebut Zarof Ricar harus membuktikan asal usul uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumahnya bukan hasil suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

5 hari lalu

Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.

Baca Selengkapnya

Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

5 hari lalu

Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

5 hari lalu

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.

Baca Selengkapnya