Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan Lakukan Pencucian Uang
Reporter
Adelia Stevina
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 30 Agustus 2023 11:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Berdasarkan pengamatan, Rafael Alun tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 dan tampak ia mengenakan kemeja putih dan masker hitam masuk ke ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta didampingi sejumlah pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlihat juga Istri dan anak perempuannya yang turut mendampingi persidangan Rafael Alun.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Eks pejabat Pajak Rafael didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar.
Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar. Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.
Pilihan Editor: Rafael Alun Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini