Majelis Hakim Geram Terhadap Saksi BTS Kominfo yang Diduga Beri Keterangan Palsu: Mau Main-main?

Selasa, 29 Agustus 2023 21:44 WIB

Suasana sidang saat 11 saksi bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, terdakwa mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan terdakwa Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau BTS Kominfo, dibuat kesal dengan ulah saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Pasalnya, saksi yang dihadirkan tersebut dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur sesuai fakta.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bahkan sampai ingin menjadikan salah satu saksi yakni Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. "Saudara memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam (penjara) saudara," kata Fahzal dalam nada tinggi saat memimpin jalannya sidang, Selasa 29 Agustus 2023.

Kemarahan Fahzal bermula saat saksi Rohadi ditanyai jaksa penuntut umum soal pemberian uang kepada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Saudara kenal dengan Yusrizki? Pernah memberikan uang kepada Yusrizki?," tanya Jaksa.

"Kenal, pernah," jawab Rohadi.

Advertising
Advertising

"Berapa?" lanjut Jaksa

"Totalnya kurang lebih Rp 75 miliar," kata Rohadi.

"Berapa kali saudara berikan kepada Yusrizki?," tanya Jaksa.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali," lanjut Rohadi.

Belum selesai jaksa dengan pertanyaannya, Hakim Fahzal langsung mengambil alih.

"Saya potong, tadi saudara memberikan keterangan ke saya tadi apa? Saya kan tanya ke saudara, ada enggak saudara memberikan uang kepada pihak lain, saudara jawab tidak ada seolah-olah saudara bersih betul," kata Fahzal.

"Izin, Yang Mulia, tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan (PT) Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power system jadi pekerjaan tentang CME saja," Rohadi menjelaskan.

Rohadi lalu meminta maaf. Menurut Fahzal bukan soal permintaan maaf, namun Rohadi sebagai saksi yang sudah disumpah dinilai telah melanggar.

"Bukan masalah maaf dan tidak maaf, ya. Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam (penjara) Saudara?" kata Fahzal.

"Sudah tersangka belum, Pak?" tanya Fahzal ke jaksa.

Jaksa menjawab bahwa untuk Yusrizki sudah, namun Rohadi baru sekadar saksi.

"Yusrizki sudah, ikutlah ini (Rohadi). Kalau ndak, saya bikinin penetapan saudara [Rohadi]. Tadi berkali-kali, saya tanya saudara akhirnya ujung-ujungnya saudara kebongkar juga kan. Saudara mau main di pengadilan ini? Mau main-main, Saudara?" kata Fahzal.

Rohadi kemudian berusaha memperbaiki keterangannya di persidangan, namun Fahzal memintanya untuk diam.

"Enggak ada, enggak usah saudara banyak ngomong," kata Fahzal.

Fahzal kemudian mengingatkan kembali kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan.

"Dari awal sudah saya ingatkan (berikan keterangan sesuai fakta)," kata Fahzal.

Agenda persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo hari ini, Selasa 29 Agustus 2023 masih pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium PT Huawei Tech Investment. Mereka bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sebelum memulai persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri memperingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan secara bersama-sama mulai dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo dan infrastruktur pendukungnya.

Pilihan Editor: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

Berita terkait

Sidang PK Jessica Wongso Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Ahli Hari Ini

21 jam lalu

Sidang PK Jessica Wongso Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Ahli Hari Ini

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon, Jessica Wongso.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

21 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto 16,5 tahun.

Baca Selengkapnya

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

4 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

Alwin mengatakan metode kaleng susu adalah salah satu cara untuk menghitung estimasi kadar timah yang ada di dalamnya dan itu merupakan model sampling

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

5 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan kasus guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

5 hari lalu

Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose pada pekan ini dalam kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

6 hari lalu

Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

Jaksa menanggap novum dalam Peninjauan Kembali yang diajukan Jessica Wongso sebagai 'Lagu lama judul baru.'

Baca Selengkapnya

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

6 hari lalu

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya