Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Senin, 28 Agustus 2023 16:06 WIB

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.Jaksa KPK menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti empat bulan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Senin 28 Agustus 2023.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Fahzal.

Selain hukuman pidana penjara dan denda, Angin Prayitno Aji juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

"Tiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Angin Prayitno Aji sebesar Rp 3.737.500.000, dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk mmbayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Fahzal.

Advertising
Advertising

Dalam amar putusan itu juga dijelaskan ada alasan yang memberatkan dan meringankan yang mempertimbangkan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak merasa bersalah," kata Fahzal.

Sementara untuk hal yang meringankan, Fahzal menjelaskan kalau selama menjalani persidangan, terdakwa Angin Prayitno Aji bersikap sopan, dan juga terdakwa juga sebagai kepala rumah tangga yang memiliki tanggungjawab kepada anak dan istrinya.

Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

Ia disebut telah menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.

Jaksa KPK mengungkapkan, ada tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno yang merupakan para wajib pajak.

Menurut Jaksa KPK, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin Prayitno mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Jaksa menuntut Angin Prayitno dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno Aji untuk membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.00,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Juni 2023.

Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Pilihan Editor: KPK Periksa Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Soal Investasi dan Kongsi Bisnis Dengan Rafael Alun


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

5 hari lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

5 hari lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

5 hari lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

7 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

7 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

9 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

9 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

10 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

11 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

16 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya