Moratorium Penempatan Pekerja Migran Dicabut, Anggota DPR: Pastikan Langkah Ini Tak Bahayakan PMI

Reporter

Magang KJI

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 25 Agustus 2023 22:20 WIB

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan pencabutan moratorium itu wajib diiringi dengan tegasnya peraturan bagi perlindungan pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah.

"Pembukaan moratorium ini baik untuk memberi kesempatan kepada PMI agar terbuka kesempatan luas bekerja di luar negeri secara prosedural," kata Kurniasih.

Sebab lahirnya moratorium merespons banyaknya tindakan pelanggaran hak PMI, jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak adil hingga situasi kerja yang tidak aman.

"Pertama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran. Langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran," kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, politikus PKS itu mengatakan, Indonesia perlu meningkatkan kerja sama yang baik dengan negara-negara tujuan.

Nota kesepahaman yang mengikat antarnegara juga dibutuhkan untuk perlindungan pekerja migran serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Ia juga menyampaikan perlunya proses diplomasi yang kuat dari sisi pemerintah agar pekerja migran haknya terjamin.

Pemerintah juga mencabut aturan mengenai penempatan satu kanal untuk PMI di Timur Tengah. Hal ini dapat diartikan sebagai terbukanya kembali keran bagi swasta dalam proses rekrutmen hingga penempatan pekerja migran.

"Peran swasta dalam proses pengiriman pekerja migran juga perlu diperhatikan. Perusahaan perekrut harus mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran," ujar dia.

Ia menganggap pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan terjaminnya hak dan kesejahteraan pekerja migran.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No.18/2017, penempatan pekerja migran Indonesia harus mengikuti ketentuan, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, kemudian memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

"Selain tiga syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Selain itu, Kemnaker juga mencabut dan mengubah Keputusan Menaker No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam Program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi," ujar Ida.

Pilihan Editor: Perhatikan Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pekerja Migran Resmi

ALIFYA SALSABILA NOVANTI | ANTARA

Berita terkait

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

2 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

2 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

11 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya