KPK Dalami Kepemilikan Aset Saham Tersangka TPPU Catur Prabowo
Reporter
Magang KJI
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 23 Agustus 2023 12:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Direktur PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo pada Selasa 22 Agustus 2023. Pemeriksaan ini untuk mendalami penempatan beberapa aset milik Catur dalam kepemilikian saham perusahaan Sekuritas.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset miliki tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas,” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilisnya pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.
KPK juga telah memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa pada BPKP, Wasis Prabowo, pada Senin, 21 Agustus 2023. Wasis diperiksa untuk didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang untuk pengkondisian hasil audit PT Amarta Karya Persero.
Selain memeriksa Wasis, KPK juga turut memeriksa Wirausaha, Liauw George Hermanto untuk didalami pengetahuannya tentang pembelian emas oleh tersangka CP. “Terkait dugaan pembelian emas oleh Tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amka Persero," ucap Ali.
Dalam kesempatan itu, ada seorang saksi yang tidak menghadiri pemeriksaan yaitu wiraswasta, Adi Firmansyah. Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Mantan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang oleh KPK pada Senin, 21 Agustus 2023. Ali menerangkan KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU.
“Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengfan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini,” ujar Kabag pemberitaan tersebut.
Kabag pemberitaan tersebut juga menerangkan penyidikan perkara TPPU yang menimpa Catur Prabowo akan berjalan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya sudah menjerat tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya, salah satunya Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP) yang ditahan pada Kamis, 17 Mei 2023 dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS) yang ditahan satu pekan sebelum Catur Prabowo.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2017, dimana Trisna Sutisna yang menerima perintah dari Catur Prabowo untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukan untuk kebutuhan pribadi Catur dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Tersangka TS bersama dengan beberapa staf PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.
Kemudian di tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan protek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengatahuan tersangaka CP dan TS.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangai tersangka TS.
Buku rekening bank, kartu ATM, bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf beagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Eks Direktur PT Amarta Karya Tersangka TPPU