KPK Dalami Kepemilikan Aset Saham Tersangka TPPU Catur Prabowo

Reporter

Magang KJI

Rabu, 23 Agustus 2023 12:04 WIB

Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Direktur PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo pada Selasa 22 Agustus 2023. Pemeriksaan ini untuk mendalami penempatan beberapa aset milik Catur dalam kepemilikian saham perusahaan Sekuritas.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset miliki tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas,” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilisnya pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

KPK juga telah memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa pada BPKP, Wasis Prabowo, pada Senin, 21 Agustus 2023. Wasis diperiksa untuk didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang untuk pengkondisian hasil audit PT Amarta Karya Persero.

Selain memeriksa Wasis, KPK juga turut memeriksa Wirausaha, Liauw George Hermanto untuk didalami pengetahuannya tentang pembelian emas oleh tersangka CP. “Terkait dugaan pembelian emas oleh Tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amka Persero," ucap Ali.

Dalam kesempatan itu, ada seorang saksi yang tidak menghadiri pemeriksaan yaitu wiraswasta, Adi Firmansyah. Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Mantan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang oleh KPK pada Senin, 21 Agustus 2023. Ali menerangkan KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU.

Advertising
Advertising

“Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengfan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini,” ujar Kabag pemberitaan tersebut.

Kabag pemberitaan tersebut juga menerangkan penyidikan perkara TPPU yang menimpa Catur Prabowo akan berjalan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya sudah menjerat tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya, salah satunya Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP) yang ditahan pada Kamis, 17 Mei 2023 dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS) yang ditahan satu pekan sebelum Catur Prabowo.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2017, dimana Trisna Sutisna yang menerima perintah dari Catur Prabowo untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukan untuk kebutuhan pribadi Catur dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Kemudian di tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan protek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengatahuan tersangaka CP dan TS.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangai tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM, bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf beagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: KPK Tetapkan Eks Direktur PT Amarta Karya Tersangka TPPU

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

7 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

12 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

15 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

16 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

18 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

18 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

19 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

20 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya