Mahfud MD Akan Ke Ceko Praha dan Amsterdam Menemui Para Eksil 1965, Begini Arti Eksil

Selasa, 22 Agustus 2023 19:01 WIB

Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan dirinya akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara Eropa dan Korea Selatan mulai Selasa, 22 Agustus 2023. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka membahas keamanan hingga menemui para eksil 65. Ia juga akan menginformasikan terkait pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

“Saya besok akan ke Turki untuk kerja sama keamanan. Sesudah itu ke Amsterdam Belanda dan Praha Ceko (menemui para eksil 65),” ujar Mahfud di Hotel Sunan, Jakarta, Senin, dikutip Antara.

Mahfud menegaskan kedatangannya bukan untuk menjemput para eksil pulang ke Tanah Air. Sebab, keputusan pulang merupakan hak para eksil. Menurut Mahfud, penyelesaian non-yudisial bagi para eksil korban pelanggaran HAM berat patut disyukuri. Mereka mendapat pengakuan dari negara usai tragedi Gerakan 30 September atau G30S 1965. Pemerintah berjanji untuk memperbaiki dan memenuhi hak para korban.

“Itu bukan untuk menjemput. Untuk menemui dan memberitahu tentang hak-hak korban pelanggaran HAM berat karena itu hak konstitusional,” katanya.

Apa itu eksil?

Menurut Stevens dan kawan-kawan dalam Comprehensive Indonesian-English Dictionary: Second Edition, 2010, kata eksil disadur dari kata bahasa Inggris exile yang berarti terasing, atau dipaksa meninggalkan kampung halaman atau rumahnya. Di Indonesia banyak orang menjadi eksil akibat peristiwa G30S 1965, kerusuhan 1998, dan peristiwa Simpang KKA. Mereka terusir, tak bisa pulang, melarikan diri, atau sengaja diasingkan ke luar negeri.

Advertising
Advertising

Perjalanan hidup para eksil di negeri berantah banyak mewarnai dunia sastra Indonesia. Kisah-kisah mereka menginspirasi para penulis untuk mengabadikannya dalam karya. Wartawan Tempo Leila S Chudori pun pernah menulis kisah bertema eksil. Tajuknya: “Pulang”. Ini adalah novel tentang kehidupan para eksil dan anak-anak mereka.

Mahfud MD sempat mengungkapkan terdapat 136 orang eksil yang berada di luar negeri. Mereka merupakan korban pemberontakan G30S pada 1965-1966, kerusuhan 1998, dan peristiwa Simpang KKA. Para eksil itu tersebar di negara-negara seperti Belanda, Rusia, Ceko, Swedia, Slovenia, Albania, Bulgaria, Suriah, Inggris, Jerman, hingga Malaysia. Juli lalu, Mahfud berniat menjemput dan mengajak mereka kembali ke Indonesia.

“Saya akan mengunjungi beberapa negara Eropa, (jemput) siapa yang mau pulang,” kata Mahfud dalam Raker Komite 1 DPD RI, Selasa, 4 Juli 2023.

Mahfud menyebut para WNI yang terusir dan menjadi eksil itu tidak bersalah dan kewarganegaraan mereka dicabut tanpa melalui pengadilan. Mereka rata-rata tertahan di negara lain saat menempuh pendidikan tinggi atas beasiswa dari Presiden Sukarno. Usai kehilangan status sebagai WNI, para eksil terpaksa bertahan bertahun-tahun hidup di luar negeri. Mereka kemudian mendapat suaka, bekerja, dan berkeluarga di luar negeri.

Menurut Mahfud MD, ada yang tertahan di luar negeri sejak usia 23 tahun hingga usia 82 tahun di luar negeri. Mahfud menyebut para eksil ada yang ingin kembali ke Indonesia dan diakui kewarganegaraannya. Namun, ia menyebut ada eksil yang tidak mau pulang ke Indonesia karena sudah memiliki kehidupan di luar negeri. Mereka, kata Mahfud, hanya ingin merasakan kebanggaan terhadap negara Indonesia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Mahfud MD Bakal Jemput dan Ajak Pulang Eksil di Eropa

Berita terkait

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

10 jam lalu

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

Aliansi Perguruan Tinggi BUMN mengatakan, beasiswa ini diberikan agar lebih banyak siswa siswi yang bisa menikmati jenjang pendidikan tinggi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

14 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik Tempo 2024, Ada Beasiswa 100 Persen Sampai Lulus

1 hari lalu

Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik Tempo 2024, Ada Beasiswa 100 Persen Sampai Lulus

Politeknik Tempo adalah Perguruan Tinggi Vokasi yang ada di bawah naungan Yayasan Rumah Edukasi Tempo.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

2 hari lalu

Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

Angga menyayangkan fenomena tersebut dapat terjadi di kalangan mahasiswa yang menerima beasiswa.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

4 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya