Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Minggu, 20 Agustus 2023 11:25 WIB

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah koruptor dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menyatakan terdapat 202 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2023 lalu.

Remisi tersebut di antaranya diberikan kepada mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin. Ia mendapatkan remisi bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Perikanan, Kelautan Edhy Prabowo sampai eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Keempatnya menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman pidana korupsi.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin dan Edhy Prabowo mendapatkan tiga bulan, sementara Juliari Batubara dikorting empat bulan. Sementara itu Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan.

Bagi Azis Syamsuddin, remisi ini merupakan kedua kalinya yang diterima Azis, sebelumnya Azis telah menerima remisi Idulfitri. Azis Syamsuddin sendiri merupakan bekas Wakil Ketua DPR yang dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

Dia menjadi terdakwa kasus suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju seebsar Rp3,1 miliar. Dana suap itu digunakan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Azi setidaknya mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada 2017.

Azis yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar meminta bantuan Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Setelah itu, Robin menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal perkara tersebut dan masing-masing mereka telah menyiapkan Rp 2 milliar.

Azis kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pengacara Maskur. Ia juga didatangi Robin di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk mendapatkan uang secara bertahap. Akibat perbuatannya, Azis dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.

Meskipun telah ditentukan masa tahannya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana kecewa atas putusan sidang yang masih terlalu singkat dan kurang maksimal. Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini enggan memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku korupsi.

“Bagi ICW, Azis sangat layak dituntut maksimal 5 tahun penjara. Karena itu kan dia memberi suap kepada penegak hukum, jadi harusnya sanksinya bisa ditambah. Ini juga ada permasalahan dalam UU Tipikor,” ujar Kurnia.

Meskipun begitu, menurut juru bicara KPK, Ali Fikri tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan fakta persidangan. Pendapat yang sejalan juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman yang menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah maksimal dan sudah sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi suap hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Meskipun begitu, sudah hampir setahun Azis Syamsuddin didekap di penjara ia kerap mendapatkan remisi dari pemerintah. Hal itu disayangkan oleh peneliti Tranparency International Indonesia (TII), Sahel Muzammil. “Dengan adanya pemberian remisi menegaskan bahwa pemerintah tidak berkomitmen dalam memerangi korupsi,” ujar Sahel.

ANANDA BINTANG I TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Berita terkait

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

58 menit lalu

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

23 jam lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya