Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Minggu, 20 Agustus 2023 11:25 WIB

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah koruptor dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menyatakan terdapat 202 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2023 lalu.

Remisi tersebut di antaranya diberikan kepada mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin. Ia mendapatkan remisi bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Perikanan, Kelautan Edhy Prabowo sampai eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Keempatnya menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman pidana korupsi.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin dan Edhy Prabowo mendapatkan tiga bulan, sementara Juliari Batubara dikorting empat bulan. Sementara itu Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan.

Bagi Azis Syamsuddin, remisi ini merupakan kedua kalinya yang diterima Azis, sebelumnya Azis telah menerima remisi Idulfitri. Azis Syamsuddin sendiri merupakan bekas Wakil Ketua DPR yang dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

Dia menjadi terdakwa kasus suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju seebsar Rp3,1 miliar. Dana suap itu digunakan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Azi setidaknya mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada 2017.

Azis yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar meminta bantuan Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Setelah itu, Robin menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal perkara tersebut dan masing-masing mereka telah menyiapkan Rp 2 milliar.

Azis kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pengacara Maskur. Ia juga didatangi Robin di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk mendapatkan uang secara bertahap. Akibat perbuatannya, Azis dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.

Meskipun telah ditentukan masa tahannya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana kecewa atas putusan sidang yang masih terlalu singkat dan kurang maksimal. Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini enggan memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku korupsi.

“Bagi ICW, Azis sangat layak dituntut maksimal 5 tahun penjara. Karena itu kan dia memberi suap kepada penegak hukum, jadi harusnya sanksinya bisa ditambah. Ini juga ada permasalahan dalam UU Tipikor,” ujar Kurnia.

Meskipun begitu, menurut juru bicara KPK, Ali Fikri tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan fakta persidangan. Pendapat yang sejalan juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman yang menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah maksimal dan sudah sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi suap hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Meskipun begitu, sudah hampir setahun Azis Syamsuddin didekap di penjara ia kerap mendapatkan remisi dari pemerintah. Hal itu disayangkan oleh peneliti Tranparency International Indonesia (TII), Sahel Muzammil. “Dengan adanya pemberian remisi menegaskan bahwa pemerintah tidak berkomitmen dalam memerangi korupsi,” ujar Sahel.

ANANDA BINTANG I TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Berita terkait

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

3 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

19 jam lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

19 jam lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

22 jam lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

1 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

2 hari lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya