Kejaksaan Tangkap Amel Sabar yang Terima Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Tersangka Tambang Nikel Antam

Sabtu, 19 Agustus 2023 09:30 WIB

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap Amel Sabar (AS) yang diduga menghalangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Amel Sabar diringkus tim Kejati Sultra di Plaza Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB.

“AS alias Amel lansung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan," ujar Asisten Bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan dalam rilisnya pada Jumat, 18 Agustus 2023. Amel dijerat Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amel dilaporkan oleh keluarga AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pidana korupsi di PT Antam tersebut. AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Utama. Amel diduga melakukan perbuatan menjanjikan dapat mengurus/ mencabut status tersangka AA dengan cara menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan. Amel Sabar juga telah meminta dan menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di Jakarta Selatan.

“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun di daerah,” kata Ade Hermawan.

Dalam penangkapan Amel Sabar tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra dibantu oleh Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI. Mereka kemudian menahan Amel Sabar di Rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pertambangan jual beli ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapumeywa Kabupaten Konawe Utara. Tersangka yang ditetapkan adalah AS selaku Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, dan RC, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

“Dua perusahaan berperan menyediakan dokumen terbang alias “dokter” kepada PT Lawung Agung Mining (LAM)”, ujar Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, di Gedung Kejati Sultra, Rabu, 16 Agustus 2023.

AS dan RC diketahui memiliki perat sebegai aktor yang menebitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan IUP PT Antam diubah seolah-olah berasal dari kedua perusahaan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, hasil penambangan nikel di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh Lawu Agunng Mining tidak diserahkan ke PT Antam. Hasil tambang itu dijual ke pemiliki smelter yang ada di Morosi dan Morowali yang hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan sekitar 12 tersangka yang kini sudah mendekam di hotel prodeo, Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, OFS dan GS; Pelaksaan Lapangan, GS; Direktur Utama PT kabaena Kromit Pratama, AA; dan Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara, HW.

Selanjutnya ada dari Kepala Geologi di Kementerian ESDM, SM; Evaluator RKAB dan Anggaran Biaya di kementerian ESDM, EVT; Koordinator RKAB di Kementerian ESDM, YB; Eks Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba), Ridwan Jamaludin; dan Sub-Kooridnator RKAB Kementerian ESDM,HJ

Sejak disidik pada Februari lalu, total hampir 100 orang telah diperiksa. Kejati Sultra mengungkap dan terus mengembangkan penyidikan sehingga kemungkinan tersangka masih bisa bertambah

AKHMAD RIYADH | ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR

Pilihan Editor: Kejati Sultra Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang NIkel Antam di Konawe Utara

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

53 menit lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

2 jam lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

Ledakan di pablik smelter nikel kembali terjadi. Kali ini di pabrik smelter milik PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) di Kutai Kartanegara, Kaltim.

Baca Selengkapnya

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

5 jam lalu

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

Bunyi ledakan tiba-tiba menggoyang tubuh Lusi Puspita. Di luar, semburat api dan asap menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau PT KFI.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

5 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

19 jam lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

23 jam lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

1 hari lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Jumat pekan lalu, yakni Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya