Revisi UU ITE, Koalisi Masyarakat SIpil Tagih Janji Pemerintah dan DPR Cabut Pasal Bermasalah

Editor

Febriyan

Kamis, 17 Agustus 2023 20:17 WIB

Presiden pun turut meminta DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU ITE.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi kedua undang-undang tersebut. Koalisi menegaskan pencabutan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE ini penting untuk memberikan jaminan kemerdekaan warga untuk menikmati hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta melindungi keamanan pembela hak asasi manusia.

Seruan ini telah disampaikan Koalisi saat bertemu Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di waktu terpisah.

3 masalah utama yang dibahas bersama Wamenkominfo

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengatakan pada pertemuan bersama Nezar yang digelar Selasa, 15 Agustus 2023, Koalisi menyampaikan agar revisi UU ITE yang saat ini dibahas oleh panitia kerja Komisi I DPR bersama pemerintah, dapat menjawab tiga permasalahan utama.

“Pertama, memastikan pasal-pasal di dalam UU ITE yang telah diatur dalam KUHP baru, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pelindungan Data Pribadi segera dicabut,” kata Nenden dalam keterangan tertulis Koalisi, Kamis, 17 Agustus 2023.

Nenden mengatakan pasal-pasal tumpang tindih yang seharusnya dicabut, yaitu Pasal 26 ayat (3) tentang hak untuk dilupakan, Pasal 27 ayat (1) tentang Keasusilaan, Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik (di dalam draf dijadikan Pasal 27A ayat (1) UU ITE), Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2).

Advertising
Advertising

Koalisi juga menemukan ada dua pasal baru, yakni 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat (3) tentang pemberitahuan bohong, yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru.

“Sejumlah pasal-pasal bermasalah itu selama ini telah menjadi alat untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, mengancam kebebasan pers, mengkriminalisasi para pembela hak-hak asasi manusia serta sering disalahgunakan untuk menyerang balik korban kekerasan seksual maupun korban kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Nenden.

Selanjutnya, revisi UU ITE untuk perbaikan tata kelola internet

<!--more-->

Kedua, Nenden menyatakan pembahasan revisi UU ITE seharusnya tidak parsial hanya mencakup pasal-pasal pidana, melainkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Internet, terutama rumusan Pasal 40 terkait tata kelola konten digital. Ia mengatakan selama ini Pasal 40 memberikan kewenangan yang terlalu besar pada pemerintah dengan tidak membedakan antara konten ilegal dan konten berbahaya, serta sanksi yang berlebihan dan melanggar hak-hak digital.

“Hal tersebut berimbas pada tindakan pemutusan internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 dan tindakan pemblokiran 8 aplikasi digital pada akhir Juli 2022,” tuturnya.

Ketiga, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pembahasan revisi kedua UU ITE tidak dilakukan terburu-buru untuk memastikan publik dilibatkan secara bermakna dan aspirasinya didengar serta diakomodasi dalam Rancangan Undang-undang ITE yang akan disahkan dalam waktu dekat.

Kekhawatiran ini muncul karena proses revisi UU ITE dilakukan secara tertutup tanpa ada ruang bagi publik untuk mengawasinya. Sekalipun perwakilan masyarakat sipil memang pernah diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Komisi 1 DPR RI terkait revisi UU ITE, tetapi selanjutnya publik tidak dapat mengetahui, sejauh mana masukan dari kelompok masyarakat sipil diakomodasi oleh DPR dalam rapat-rapat pembahasan.

Ingatkan janji Wamenkumham

Sementara pada pertemuan pada 23 Juli 2023, Koalisi kembali mengingatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej tentang pernyataannya pada November 2022, terkait penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika KUHP baru disahkan.

Namun dalam draf revisi UU ITE bertanggal 12 Juli 2023, Koalisi melihat tidak adanya harmonisasi antara KUHP baru tersebut dengan draft revisi kedua UU ITE yang justru masih mempertahankan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Hal yang sama juga disampaikan perwakilan Koalisi saat bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada 24 Juli 2023.

“Dengan masih adanya pasal-pasal karet itu, Koalisi khawatir kriminalisasi terhadap warga, pembela HAM termasuk jurnalis, pembela lingkungan dan perempuan pembela HAM akan terus terjadi di masa mendatang,” kata Nenden.

Kekhawatiran itu bukan tanpa preseden. Berdasarkan catatan Amnesty International, sepanjang 2019-2022 terdapat setidaknya 316 kasus kriminalisasi yang menggunakan UU ITE dengan 332 korban. Nenden mengatakan catatan ini ironis karena pemerintahan Presiden Joko Widodo terus menyatakan perlindungan HAM merupakan salah satu prioritas mereka. “Namun faktanya terdapat kemunduran dalam penegakan HAM dan reformasi hukum,” kata dia.

Selanjutnya, pasal karet UU ITE dinilai belenggu kemerdekaan masyarakat

<!--more-->

Koalisi menegaskan di usia kemerdekaan Indonesia ke-78 ini, keberadaan pasal-pasal karet di UU ITE justru membelenggu warga untuk merdeka berekspresi dan menodai semangat kemerdekaan. Penerapan peraturan-peraturan yang represif membuat masyarakat sipil takut dalam menyuarakan kritik, baik di ruang fisik maupun digital sehingga ruang sipil masyarakat semakin menyempit.

"Maka dari itu, pada peringatan hari kemerdekaan ini, Koalisi menyerukan kepada para pembuat kebijakan agar momentum kemerdekaan ini ikut terwujud dalam revisi kedua UU ITE agar nantinya lebih menjamin kemerdekaan berekspresi warga, alih-alih keberadaan UU ITE justru terus merepresi ekspresi warga sehingga mengancam demokrasi,” kata Nenden.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari 24 organisasi mereka adalah: Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

8 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

12 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

12 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

13 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

27 hari lalu

Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

38 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

38 hari lalu

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Menteri dan Lembaga Lainnya Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

38 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Menteri dan Lembaga Lainnya Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak MK agar menghadirkan 8 menteri lainnya untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

45 hari lalu

Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

Nezar Patria mengatakan kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

57 hari lalu

Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.

Baca Selengkapnya