Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Editor

Nurhadi

Kamis, 17 Agustus 2023 10:07 WIB

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Penggantian nama ini dilakukan Komeng untuk keperluan pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya "Komeng" pada bagian akhir namanya menjadi "Alfiansyah Bustami Komeng". "Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," kata Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman, seperti dikutip dari Antara, Jum'at, 11 Agustus 2023.

Lantas, apa syarat, prosedur, dan mekanisme bagi masyarakat yang ingin mengajukan ganti nama?

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon atau kuasanya yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-.
  • Fotocopy KTP Pemohon.
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
  • Fotocopy Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon.
  • Fotocopy akte kelahiran orang yang akan diganti namanya.
  • Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti Ijazah, Paspor, dan lainnya.

Persyaratan-persyaratan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal, Bila dikabulkan, keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Advertising
Advertising

Prosedur

  • Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan Perdata
  • Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
  • Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Permohon
  • Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-court
  • Pemohon menyerahkan bukti pembayaran SKUM
  • Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
  • Pemohon mengikuti sidang
  • Pemohon meminta secara langsung untuk pengambilan Penetapan

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, pengajuan penggantian nama ini juga dikenakan tarif biaya yang disesuaikan dengan jumlah rincian biaya pada e-Court. Adapun waktu penyelesaian seluruh prosesnya adalah dua pekan.

Pilihan Editor: Ingin Ganti Nama di Akta Kelahiran, KTP, dan KK? Begini Prosedurnya

Berita terkait

Biaya Perang Israel di Gaza Tembus Rp258 Triliun, Anggaran Mulai Tergerus

3 hari lalu

Biaya Perang Israel di Gaza Tembus Rp258 Triliun, Anggaran Mulai Tergerus

Israel telah menghabiskan dana sebesar 60 miliar shekel atau sekitar Rp258 triliun setelah tujuh bulan perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

5 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

6 hari lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

10 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

10 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

12 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

12 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

13 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

13 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya