Apa Saja Hak yang Harus Diperoleh Anggota LVRI? Seharusnya Tidak Cuma Tunjangan Veteran

Minggu, 13 Agustus 2023 11:35 WIB

Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah dan rakyat pada para pahlawan yang berjuang dan membela kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditandai dengan menetapkan 10 Agustus ysebagai Hari Veteran Nasinal untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah pejuang kemerdekaan melawan tentara Belanda.Keputusan itu diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Dilansir dari laman kemhan.go.id, penting untuk diketahui masyarakat bahwa kini veteran memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Jaminan ini dapat dilihat dari UU No. 15 tahun 2012 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014.

Golongan veteran ini juga ditentukan berdasarkan peristiwa. Yang secara umum memiliki tiga tingkatan, dengan komposisi yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, perang pertahanan kemerdekaan dari agresi luar negeri, dan perang membela kepentingan bersama bangsa yang menjadi sekutunya.

Jenis penggolongan veteran menurut masa baktinya:

1. Veteran pejuang kemerdekaan RI berjuang pada 17 Agustus-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:

Advertising
Advertising

· Golongan A berjuang minimal 4 tahun.

· Golongan B berjuang minimal 3 tahun.

· Golongan C berjuang minimal 2 tahun.

· Golongan D berjuang minimal 1 tahun.

· Golongan E berjuang 6 bulan.

2. Veteran pembela trikora yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963 dengan pembagian golongan:

· Golongan A berjuang minimal 18 bulan.

· Golongan B berjuang minimal 12 bulan.

· Golongan C berjuang minimal 6 bulan.

· Golongan D berjuang minimal 3 bulan.

· Golongan E berjuang kurang lebih dari 3 bulan.

3. Veteran pembela dwikora yang berjuang pada periode 3 Mei-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:

· Golongan A berjuang minimal 27 bulan.

· Golongan B berjuang minimal 18 bulan.

· Golongan C berjuang minimal 12 bulan.

· Golongan D berjuang minimal 6 bulan.

· Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

4. Veteran pembela seroja adalah yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:

· Golongan A berjuang minimal 14 bulan.

· Golongan B berjuang minimal 12 bulan.

· Golongan C berjuang minimal 9 bulan.

· Golongan D berjuang minimal 6 bulan.

· Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

5. Veteran perdamaian berdasarkan mandat dari PBB. Dengan hak-hak, seperti:

1. Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya

2. Dana kehormatan Veteran (Dahor)

3. Dana bantuan kesehatan

4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran

5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran

Pilihan Editor: Sejarah LVRI, Siapa yang Berhak Menjadi Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia?

Berita terkait

Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

1 hari lalu

Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

5 hari lalu

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

Prabowo mengatakan misi pertahanan adalah misi yang sangat menentukan.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

6 hari lalu

Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

Arab Saudi, Maroko dan Mesir kompak menyerukan gencatan senjata dalam perang Gaza di KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-15

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

8 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

11 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

18 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

25 hari lalu

Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

Kapal fregat pertama pesanan Kemenhan akan dikirimkan ke Indonesia dari Italia pada Oktober tahun ini.

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

29 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

29 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

30 hari lalu

Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.

Baca Selengkapnya