Polemik Maba UIN Raden Mas Said Diminta Daftar Pinjol, Mahasiswa Protes Pembekuan DEMA ke Rektorat

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Febriyan

Jumat, 11 Agustus 2023 23:50 WIB

Mahasiswa UNI Raden Mas Said Surakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat pada Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka memprotes pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa sebagai buntut dari masalah pendaftaran mahasiswa baru di aplikasi pinjaman online. TEMPO/SEPTIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Sukoharjo - Sekitar seratusan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat kampus itu pada hari ini, Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka memprotes kebijakan rektorat yang membekukan aktivitas Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) sebagai buntut pendaftaran para mahasiswa baru di aplikasi pinjaman online (pinjol) saat digelar acara Festival Budaya belum lama ini.

Pantauan Tempo, para mahasiswa yang mengenakan pakaian hitam-hitam tersebut melakukan aksi dengan melantunkan salawat hingga nyanyian. Mereka juga menyerukan yel-yel sebagai sindiran.

"UIN Raden Mas Said! Rumah kita!" Seru para mahasiswa seolah tak ingin menyayangkan kejadian yang terjadi dan membuat heboh di kampusnya itu.

Mereka juga menggaungkan yel yel "Rektorat ngumpet Rektorat ngumpet Rektorat ngumpet!" Hal itu disampaikan dengan lantang karena Rektorat dianggap tak mau menemui massa.

Tiga tuntutan mahasiswa

Mohammad Cameroon Bun Yan Ulil Albab, salah satu demonstran, menyatakan mereka membawa tiga tuntutan dalam aksi itu. Pertama, mendesak agar Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said untuk mencabut keputusan penghentian/pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta.

Advertising
Advertising

Kedua, memaksa Dewan Kode Etik Mahasiswa melakukan transparansi soal alur sidang yang dinilai tidak netral. Ketiga, menuntut konsep keadilan yang dilakukan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa jika mahasiswa melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan Kode Etik Mahasiswa.

"Putusan yang sudah ditetapkan itu merupakan hasil rapat Dewan Kode Etik mahasiswa UIN Raden Mas Said yang seharusnya rapat tersebut membahas agenda sidang terhadap pihak DEMA UIN RM Said, bukan malah menghasilkan keputusan secara sepihak. Hal ini sedikit mengganjal pada saat pihak yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam agenda rapat yang seharusnya membahas sidang yang akan dilakukan, akan tetapi malah menghasilkan putusan," ungkap Mohammad saat orasi.

Selanjutnya, pertanyakan alasan rektorat tak memberikan ruang dialog

<!--more-->

Mahasiswa semester VII tersebut juga mempertanyakan alasan rektorat tak memberikan ruang kepada Ketua DEMA UIN RM Said Surakarta dalam sidang kode etik. Dia pun mengutip Pasal 13 ayat 8 Surat Keputusan Rektor UIN RM Said Surakarta tentang Tata Kelola Organisasi Mahasiswa (Ormawa).

Mohammad menyatakan bahwa dalam pasal itu dijelaskan jika sidang kode etik seharusnya mengundang perwakilan mahasiswa di antaranya Ketua DEMA, Senat Mahasiswa (SEMA), dan DEMA fakultas terkait.

"Dengan dasar ini, maka Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023 dipastikan cacat secara formil," ucapnya.

Dia juga mempermasalahkan penunjukan Wakil Rektor III sebagai ketua sidang Dewan Kode Etik. Seharusnya, menurut dia, Ketua Sidang Dewan Kode Etik diisi orang yang berada di luar jajaran rektorat. Alasannya, ketua sidang harus bersikap netral dan tidak ada hubungan emosional dengan pihak terkait.

Pembekuan DEMA dinilai melanggar aturan

Lebih lanjut Mohammad juga menilai pembekuan DEMA tersebut melanggar pedoman umum ormawa. Dalam pedoman itu, menurut dia sebuah ormawa baru bisa dibekukan karena melanggar AD/ART, tidak beraktivitas selama 6 bulan atau tidak berkembang atau tidak mempunyai anggota yang signifikan. Selain itu, Ormawa juga baru bisa dibekukan jika mengalami konflik internal kepengurusan yang berkepanjangan atau mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan Kementrian Agama RI.

"Kalau merujuk Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023, kelima poin tersebut manakah yang dilanggar oleh DEMA UIN Raden Mas Said, sampai DEMA UIN dibekukan sementara? Patut dipertanyakan," ucap dia.

Sebelumnya, pihak rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta menyatakan mereka telah membekukan DEMA karena masalah pendaftaran para mahasiswa baru ke salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) saat acara Festival Budaya di kampus itu baru-baru ini.

Rektor UIN RM Said Surakarta, Mudhofir, menyatakan pendaftaran sekitar 500 mahasiswa baru ke aplikasi pinjol itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya. Dia pun menyatakan pembekuan itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan para mahasiswa baru kepada DEMA dan meyakinkan masyarakat bahwa pihak kampus tak memiliki hubungan apa pun dengan aplikasi pinjol tersebut.

Berita terkait

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

14 jam lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

3 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

4 hari lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

4 hari lalu

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

4 hari lalu

Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

4 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya