Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Putusan Kasasi MA Masih Belum Tepat, Akan Ajukan PK

Reporter

Tika Ayu

Rabu, 9 Agustus 2023 14:44 WIB

Terdakwa Ricky Rizal berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terpidana Ricky Rizal, Erman Umar, menyebutkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kliennya itu masih keliru dan tidak tepat. Pengurangan hukuman di kasasi, menurut Erman, masih mengindikasikan Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman Umar, Rabu, 9 Agustus 2023.

Erman mengatakan bahwa ia akan berkomunikasi dengan Ricky Rizal perihal putusan kasasi ini. Seperti apa hasil pembicaraannya dengan Ricky akan dikabarkan selanjutnya. "Sepatutnya Ricky Rizal Peninjauan Kembali (PK), dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.

Erman lantas menyoroti bunyi putusan akhir dari kasasi Mahkamah Agung kepada Ricky mengisyaratkan bahwa secara substansi majelis hakim agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Putusan yang menghukum Ricky Rizal sejak dari putusan majelis hakim PN Selatan, putusan banding maupun majelis hakim MA walaupun sudah menurunkan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun salah," kata dia.

Sebelumnya, pembacaan putusan kasasi dilakukan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023. "Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar kasasi untuk Ricky Rizal.

Advertising
Advertising

Adapun, dalam sidang kasasi ini melibatkan lima majelis hakim. Komposisi majelis hakim kasasi meliputi, Suhadi selaku ketua majelis, Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota dua, Desnayeti anggota tiga, dan Yohanes Priyana anggota empat. Adapun Jupriyadi dan Desnayeti mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) atas vonis tersebut.

Tak hanya Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang lain turut dikurangi. Hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup, hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. Adapun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani vonis 1,5 tahun penjara dan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Pilihan Editor: Mahfud MD soal MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo: Kalau Sudah Diputuskan, Ya Jalankan

Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

21 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

2 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

4 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

6 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

6 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

7 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

11 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya