Polisi Tangkap 17 Orang Saat Pemulangan Paksa Masyarakat Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar
Reporter
Fachri Hamzah
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 5 Agustus 2023 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 17 orang masyarakat Air Bangis dan pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat saat terjadi upaya paksa memulangkan massa yang berkumpul di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dari pantauan Tempo, sekitar pukul 14.00 WIB pihak kepolisian hendak memulangkan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat yang telah menggelar aksi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023. Masyarakat tidak mau pulang, sehingga polisi mencoba untuk memaksa mereka kembali ke rumah masing-masing.
Saat itu masyarakat yang didampingi anggota LBH Padang dan PBHI Sumbar sedang bersalawat di pelataran masjid.
Anggota Brimob Polda Sumbar yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam bus ikut menangkap beberapa orang. Mereka terlihat masuk ke lantai 1 Masjid Raya Sumbar dan menghalau masyarakat yang tengah berada di sana untuk masuk ke dalam bus.
Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, sebelumnya ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dengan Gubernur Sumbar karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan pemerintah setempat.
Dia menjelaskan, sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat berada menunggu sembari bersalawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI.
Namun belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di dalam Masjid raya.
“Anggota kepolisian juga menangkap masyarakat, mahasiswa dan pendamping hukum. Berdasarkan informasi ada 17 orang yang ditangkap,” katanya.
Menurut Indira, tindakan kepolisian tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu karena upaya paksa telah melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan.
“Tidakan tersebut telah melanggar konstitusi,” katanya.
Selain itu tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, secara khusus tindakan Anggota Kepolisian Polda Sumbar yang juga melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang kepada pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumbar juga merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM serta KUHAP.
“Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap masyarakat dan pendamping hukum yang ditangkap secara paksa,” katanya.
LBH Padang juga mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. “Kami juga mendesak Kapolri memberikan hak pemulihan korban,” katanya.
Pilihan Editor: Polda Sumbar Paksa Pulang Masyarakat Air Bangis yang Bertahan di Masjid Raya