Polisi Tangkap 17 Orang Saat Pemulangan Paksa Masyarakat Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 5 Agustus 2023 22:00 WIB

Masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat mengelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Tempo/Fachri Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 17 orang masyarakat Air Bangis dan pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat saat terjadi upaya paksa memulangkan massa yang berkumpul di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Dari pantauan Tempo, sekitar pukul 14.00 WIB pihak kepolisian hendak memulangkan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat yang telah menggelar aksi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023. Masyarakat tidak mau pulang, sehingga polisi mencoba untuk memaksa mereka kembali ke rumah masing-masing.

Saat itu masyarakat yang didampingi anggota LBH Padang dan PBHI Sumbar sedang bersalawat di pelataran masjid.

Anggota Brimob Polda Sumbar yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam bus ikut menangkap beberapa orang. Mereka terlihat masuk ke lantai 1 Masjid Raya Sumbar dan menghalau masyarakat yang tengah berada di sana untuk masuk ke dalam bus.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, sebelumnya ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dengan Gubernur Sumbar karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan pemerintah setempat.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat berada menunggu sembari bersalawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI.

Namun belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di dalam Masjid raya.

“Anggota kepolisian juga menangkap masyarakat, mahasiswa dan pendamping hukum. Berdasarkan informasi ada 17 orang yang ditangkap,” katanya.

Menurut Indira, tindakan kepolisian tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu karena upaya paksa telah melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan.

“Tidakan tersebut telah melanggar konstitusi,” katanya.

Selain itu tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, secara khusus tindakan Anggota Kepolisian Polda Sumbar yang juga melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang kepada pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumbar juga merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM serta KUHAP.

“Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap masyarakat dan pendamping hukum yang ditangkap secara paksa,” katanya.

LBH Padang juga mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. “Kami juga mendesak Kapolri memberikan hak pemulihan korban,” katanya.

Pilihan Editor: Polda Sumbar Paksa Pulang Masyarakat Air Bangis yang Bertahan di Masjid Raya

Berita terkait

PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

3 hari lalu

PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

PBHI menilai bahwa seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK sendiri.

Baca Selengkapnya

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

4 hari lalu

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

4 hari lalu

PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

PBHI menilai tiga calon pimpinan dari internal KPK yang lolos seleksi ke tahap wawancara sebagai sosok yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

5 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

12 hari lalu

PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

Menurut PBHI, dua jaksa punya rekam jejak kurang baik.

Baca Selengkapnya

Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

13 hari lalu

Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

PBHI memberi tiga catatan soal capim KPK yang lolos seleksi tes tulis. Banyak yang tidak patuh dalam memberi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

16 hari lalu

Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi

Baca Selengkapnya

Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional Hari Ini Dapat Pendampingan Hukum dari PBHI

18 hari lalu

Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional Hari Ini Dapat Pendampingan Hukum dari PBHI

Ribuan ojek online atau ojol hari menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut perusahaan dan pemerintah memperhatikan kesejahteraan pengemudi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

21 hari lalu

Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

Mertua Jelita Jeje sekaligus pejabat Kejagung, Asri Agung Putra, diduga menerima gratifikasi dari pengusaha.

Baca Selengkapnya

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

23 hari lalu

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat lakukan aksi kawal putusan MK, mendesak KPU segera tetapkan PKPU berdasar putusan MK.

Baca Selengkapnya