Teddy Minahasa Minta Anak Buahnya Tidak Mendapatkan Vonis PTDH dari KKEP

Editor

Febriyan

Sabtu, 5 Agustus 2023 13:04 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa meminta Komite Kode Etik Polri (KKEP) agar tak memberikan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota polisi lain yang terseret kasusnya. Hal itu disampaikan Teddy melalui kuasa hukumnya, Anthony Djono.

“Pak Teddy Minahasa hanya berpesan, cukuplah beliau yang menjadi target konspirasi, yang lain kiranya jangan sampai di-PTDH karena memiliki anak yang masih kecil-kecil,” kata Anthony saat dihubungi, Jumat, 4 Agustus 2023.

Anthony mengatakan kliennya sudah memprediksi KKEP akan menolak banding mereka. Sebab, hal ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama.

"Kapolri mengatakan putusan banding Teddy Minahasa hasilnya tidak akan jauh berbeda," kata Anthony.

KKEP tolak banding Teddy Minahasa

KKEP menolak permohonan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa pada Jumat, 4 Agustus 2023. Dengan penolakan tersebut, Teddy tetap akan mendapat hukuman PTDH sesuai keputusan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, KKEP menilai perbuatan yang dilakukan Teddy tersebut, menjadi pemberitaan dan menimbulkan opini negatif terhadap institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektronik.

Advertising
Advertising

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan sidang tersebut dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri.

"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota sidang Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding, menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Ahmad Ramadhan melalui keterangan resminya, Jumat 4 Agustus 2023.

Kasus yang menjerat Teddy

Teddy menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri karena terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia disebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukarkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan tawas. Narkotika seberat 41,4 kilogram itu kemudian dijual lewat kenalan Teddy, seorang perempuan bernama Linda Pudjiastuti alias Anita.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023 karena terbukti bersalah melakukan perdagangan narkotika jenis sabu. Hukuman Teddy Minahasa diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juli lalu.

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 jam lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

1 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

1 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

1 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

1 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

1 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

1 hari lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

1 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

1 hari lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya