Bareskrim Tarik 13 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 4 Agustus 2023 17:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menarik 13 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung di berbagai daerah dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kepolisian saat ini telah menerima 13 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat terhadap Rocky Gerung.
13 laporan itu terdiri dari 1 laporan di Bareskrim, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatra Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan polisi di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Sedangkan 2 pengaduan masyarakat ada yang diadukan kepada Kapolri dan lainnya dilaporkan di Polda D.I. Yogyakarta.
“Laporan polisi dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat, 4 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan pihaknya tidak membedakan antara laporan polisi dan pengaduan masyarakat. Sebab, keduanya akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Ia mengatakan penyelidikan dimulai dengan menganalisa laporan yang masuk. Sedangkan untuk laporan dengan alat bukti video, penyelidik akan menganalisa video yang dilaporkan.
Sebagian pelapor sudah diperiksa
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa pelapor. Sebagian pelapor diperiksa di Polda jajaran dan Bareskrim. Selanjutnya, penyelidik Bareskrim akan melihat apakah ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rocky Gerung.
Djuhandhani menegaskan laporan polisi yang masuk bukan pasal penghinaan presiden atau pencemaran nama baik. Sebab, pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga harus pihak yang merasa dirugikan yang melapor. Adapun yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung adalah dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Setelah Penghinaan Presiden, Rocky Gerung Kini Dilaporkan soal Penyebaran Berita Bohong