Komentar Haris Azhar soal Kasus Rocky Gerung, Pejabat Publik Dikritik karena Kelakuannya Sendiri
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 3 Agustus 2023 12:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Relawan Presiden Jokowi yang melayangkan laporan kepada Rocky Gerung antara lain adalah Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, mereka telah mendatangi Bareskrim pada Senin 31 Juli 2023 untuk melaporkan pengamat politik tersebut.
Relawan beranggapan bahwa Rocky Gerung telah menyampaikan umpatan kepada Presiden Jokowi. “Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan jokowi baj***an t***l, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani.
Namun, Relawan Jokowi kembali melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Polda Metro dikabarkan telah menerima laporan tersebut.
Haris Azhar: semestinya tak bisa diproses
Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar berkomentar terkait sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Haris Azhar berpendapat laporan oleh Relawan Jokowi semestinya tidak bisa diproses karena pasal tersebut telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pasal penghinaan kepada presiden tidak digunakan dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
“Sudah dikoreksi MK jabatan presiden itu tidak bisa dilindungi dalam pasal penghinaan karena itu untuk person,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023
Haris menjelaskan dalam kasus Rocky Gerung, Jokowi harus sebagai person atau orang yang melaporkan. Secara substansi materilnya, kata dia, juga harus dilihat apakah Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi.
“Dalam frasanya, Rocky itu untuk menggambarkan tugas pejabat publik yang disebut sebagai b****gan t***l. Rocky Gerung kan diundang dalam beberapa podcast dan media untuk membahas praktik kebijakan, perilaku pejabat, atau kebijakan publik, nggak pernah dia di infotainment membahas kelakuan seseorang, gambarannya seperti itu. Walaupun seorang Jokowi mau challenge lewat proses pidana maka cara dia tunjuk harus lewat lawyer,” ujar Haris.<!--more-->
Relawan Jokowi bukan representasi Jokowi
Haris juga menerangkan Relawan Jokowi itu tidak bisa disebut sebagai representasi Jokowi. Namun mereka hanya sebagai representasi dukungan politik kepada Presiden Jokowi.
“Relawan dan kelompok apapun itu ya, mereka nggak representatif. Dia adalah representasi dukungan politik iya, tapi dalam kepentingan hukum untuk menempuh hukum pidana nggak ada representatif," ujar Haris Azhar.
Bareskrim Polri telah menolak laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden pada 1 Agustus 2023. Bareskrim menyatakan bahwa menolak laporan tersebut dikarenakan tidak mungkin memanggil presiden untuk melakukan klarifikasi.
Rocky Gerung lakukan kritik
Haris Azhar juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan Rocky Gerung adalah kritik, dan pejabat publik boleh dikritik.
“Menurut saya selama dia pejabat publik ya boleh dikritik. Dan nggak boleh pejabat publik melaporkan seseorang dalam dalih penghinaan. Kalau konsep saya nggak perlu kita sebagai bangsa menyusun bedanya kritik dan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap pejabat publik. Karena ketika anda menjadi pejabat publik maka anda innalillahi wa innailaihiraji'un anda menyerahkan diri anda untuk dilihat multidimensi oleh warganya,” kata Haris.<!--more-->
Banyak pejabat publik nilai kritik sebagai hinaan
Haris juga menerangkan bahwa banyak pejabat publik menilai kritik sebagai sebuah hinaan. Dalam hal ini, Haris menjelaskan bahwa selama kritik yang ditujukan kepada pejabat berkaitan dengan kebijakan publik, untuk kepentingan publik maka itu bukanlah penghinaan.
“Selama dia pejabat publik, terkait kebijakan publik, untuk kepentingan publik dasar kritiknya maka tidak bisa dianggap penghinaan. Penghinaan itu person maka kalau bukan produk kebijakan publik, bukan terkait kelakuan pejabat publik, bukan terkait kepentingan publik maka boleh anda bilang penghinaan,” ucap Haris.
Ia kemudian menerangkan bahwa tren terhadap kritik pejabat publik telah meningkat. Hal tersebut dikarenakan kelakuan pejabat publik itu sendiri. Kelakuan yang dimaksud adalah adanya pejabat publik yang conflict of interest, dan beberapa kebijakan yang dinilai tidak memiliki nilai baik kepada publik.
“Masa kita nggak boleh kritik, kita kritik ngomong keras dibilang penghinaan, nggak boleh dong. Jadi memang negara sedang di ujung tanduk kebijakannya dan perilakunya pejabatnya," kata Haris.
AKHMAD RIYADH | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Ragam Pernyataan Terbaru Panglima TNI soal Kasus Kabasarnas, Tak Lindungi Anggota yang Salah