Buntut Kisruh Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, MAKI Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 2 Agustus 2023 15:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan alasan pelaporan tersebut karena Alexander Marwata diduga melanggar kode etik dengan menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Padahal, kata Boyamin, KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka. "Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik ini Boyamin berharap dapat membuat terang peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi sumber kekisruhan antara KPK dan TNI. "Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT a quo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran ini pula juga diharapkan membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi jika terbukti dan menjadi bahan evaluasi. "Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara a quo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari," kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 11 orang di wilayah Jakarta dan Bekasi terkait tindak pidana korupsi di Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu. Dalam OTT tersebut terjaring juga Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto yang langsung ditetapkan tersangka suap di instansi pencarian dan pertolongan tersebut pada Rabu 26 Juli 2023.
Berselang dua hari tepatnya Jumat 28 Juli 2023, rombongan TNI yang dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi KPK untuk mengklarifikasi soal ditetapkannya tersangka Henri dan Afri yang dianggap melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas karena tidak berkoordinasi dengan TNI. Agung mengatakan, baik Henri maupun Afri saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Basarnas masih berstatus TNI aktif, sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Pupom TNI.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.
Usai pertemuan antara perwakilan TNI dan KPK di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung berstatemen bahwa penetapan tersangka terhadap Henri dan Arif merupakan kekhilafan dari anak buahnya dan meminta maaf atas kekeliruan tersebut.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Johanis Tanak mengatakan berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan TNI. "Di sini ada kekeliruan, kekhilafan, dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan kedepan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK," kata Johanis Tanak.
Pilihan Editor: Setara Institute Sebut Anggota TNI Bisa Diproses di Peradilan Umum, Sesalkan KPK Memilih Tunduk