Viral Santri Pegang Airsoft Gun Laras Panjang, Begini Urus Perizinan Kepemilikan Senjata Replika Itu

Rabu, 2 Agustus 2023 11:17 WIB

Santriwati Ponpes Baitul Quran Magetan MPLS bawa airsoft gun laras panjang. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Santri pondok pesantren Baitul Quran Magetan menjadi perbincangan publik usai menenteng airsoft gun laras panjang. Sebelumnya, aksi tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @tengkorak_maut mengunggah foto beberapa santri perempuan memegang masing-masing airsoft gun laras panjang lengkap dengan rompi hitam.

Menanggapi peristiwa ini, Polda Jawa Timur akan memanggil pihak penyelenggara pelatihan airsoft gun di Pondok Pesantren Baitul Qur'an Magetan, Jawa Timur. Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan terkait izin penggunaan airsoft gun tersebut. Lantas, apa itu airsoft gun dan bagaimana perizinannya?

Airsoft gun merupakan replika senjata api asli atau bisa disebut senjata mainan. Sementara itu, merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Pasal 1 Tahun 2012, Airsoft gun adalah benda dengan bentuk, sistem kerja, dan fungsi yang menyerupai senjata api asli.

Airsoft gun mengadopsi senjata api sehingga memiliki beragam jenis model, mulai dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault rifle, sniper rifle hingga bazooka. Namun, senjata ini hanya terbuat dari bahan plastik yang mampu menembakan Ball Bullet.

Dalam mekanis penggunaanya, peluru airsoft gun ditembakkan memanfaatkan tenaga udara yang dihasilkan dari gas bertekanan rendah. Kemudian digerakkan menggunakan tenaga manusia atau listrik.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga, yaitu menembak reaksi. Oleh sebab itu, pengguna atau pemilik Airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan senjata ini di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Penggunaan dan kepemilikan Airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dalam pasal 18. Kedua aturan ini menyebutkan izin kepemilikan dan penggunaan harus disetujui kepala Kepolisian daerah dan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.

Perlu diketahui untuk memiliki senjata tanpa bubuk peledak ini, terdapat banyak syarat yang perlu dipenuhi. Berikut syarat-syarat kepemilikan Airsoft gun.

1. Mempunyai kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia atau PERBAKIN

2. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun

3. Sehat jasmani dan rohani disertai Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Psikologi Polri

4. Memiliki keterampilan menembak dengan dibuktikan surat yang dikeluarkan Perbakin

5. Persyaratan mengenal usia dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi Perbakin

Izin Kepemilikan Airsoft Gun

Prosedur izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun dapat diajukan dengan cara sebagai berikut.

1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor atau kapolres Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:

- Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.

- Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.

- SKCK.

- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.

- Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.

- Fotokopi KTP.

- Daftar riwayat hidup.

- Pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.

2. Jika berkas terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan. Namun, surat izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di kepolisian daerah setempat.

Pilihan Editor: 6 Fakta Airsoftgun Santriwati Magetan, Nama Jokowi dan Mahfud MD Ikut Disebut

Berita terkait

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

5 jam lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

20 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

4 hari lalu

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

5 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

5 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Bahaya Tawon Vespa yang Telah Melukai 6 Santri di Tasikmalaya, Hewan Apa Itu?

6 hari lalu

Bahaya Tawon Vespa yang Telah Melukai 6 Santri di Tasikmalaya, Hewan Apa Itu?

Tawon vespa atau Vespa affinis, jenis serangga berbahaya yang bisa menyerang manusia dan hewan. Seberapa berbahaya sengatannya?

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

8 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

11 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

12 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya