Jokowi dan Panglima TNI akan Evaluasi Perwira TNI/Polri di Institusi Sipil Buntut Kasus Korupsi Kabasarnas
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 1 Agustus 2023 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap perwira TNI maupun Polri yang menduduki jabatan sipil setelah munculnya kisruh soal suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dia menyatakan tak ingin korupsi terjadi di pos-pos penting.
"Semuanya akan dievaluasi. tidak hanya masalah itu (Basarnas), semuanya," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.
Presiden mengatakan, evaluasi tersebut didasari bukan hanya karena terjadinya konflik antar instansi pada penanganan kasus Basarnas, melainkan agar tidak lagi terjadi praktik-praktik korupsi di lembaga negara.
"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi.
Jokowi tak ambil pusing kisruh Basarnas
Soal kisruh penanganan kasus suap Kepala Basarnas, Jokowi memilih tidak ambil pusing dan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI berkoordinasi.
"Ya itu masalah menurut saya masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, jika koordinasi antar instansi berjalan dengan baik, maka tidak akan terjadi kekisruhan penanganan perkara seperti saat ini.
"Kalau itu (koordinasi) dilakukan, rampung," kata Jokowi. <!--more-->
Panglima TNI: peristiwa Basarnas perlu menjadi evaluasi kita
Hal senada juga disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Ia meminta kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI," kata Yudo lewat keterangan tertulisnya yang disampaikan lewat Pusat Penerangan (Puspen) TNI , Sabtu 29 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Yudo usai memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat utama TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 28 Juli 2023. Dalam kesempatan itu Yudo juga berpesan kepada dua perwira tinggi TNI yang akan bertugas di Basarnas dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, untuk tetap mengingat jati dirinya sebagai prajurit TNI.
"Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irwansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing-masing bahwa aku ini TNI," ujarnya.
Panglima TNI minta prajurit TNI terus jalin komunikasi
Panglima juga meminta prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar terus menjalin komunikasi. Personel yang berada di luar struktur TNI juga dibina dan diingatkan bahwa mereka masih TNI walaupun bajunya sudah berubah oranye, bajunya sudah berubah baju abu-abu telur bebek.<!--more-->
Minta pakai baju TNI dalam sepekan
Yudo Margono juga memerintahkan agar dalam sepekan harus pakai baju TNI, biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer.
"Semua TNI yang bertugas dimanapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," ucapnya.
Koalisi sipil minta pemerintah evaluasi TNI aktif di institusi sipil
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di institusi sipil imbas kasus korupsi di Basarnas RI. Dalam kasus tersebut dua TNI; Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut," bunyi siaran pers Koalisi Sipil, Sabtu, 29 Juli 2023.
Seperti dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka korupsi karena terjaring operasi tangkap tangan atau OTT. Namun, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Puspom TNI karena kasus keduanya bakal diusut melalui mekanisme TNI.
Koalisi melihat hal ini menjadi celah karena kasus korupsi yang melibatkan TNI tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merevisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini aturan tersebut sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.
"Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya," ujar Koalisi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKO ARI WIBOWO | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Koalisi Minta Pemerintah Evaluasi TNI di Instansi Sipil Buntut Kasus Kabasarnas, Jokowi: Semuanya akan Dievaluasi