Kasus Suap Kepala Basarnas, KPK Akui Khilaf dan Minta Maaf ke TNI
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Febriyan
Jumat, 28 Juli 2023 17:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
TNI datangi KPK
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK, Jumat sore, 28 Juli 2023.
Keduanya menanyakan soal penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, dalam kasus suap pada Rabu kemarin.
Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
"Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama," kata Johanis.
Johanis mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
"Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK," kata Johanis.
Berawal dari OTT
Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023. Saat itu, KPK menangkap tiga orang yang salah satunya adalah Arif Budi Cahyanto.
Selain itu, penyidik KPK juga menangkap Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiganya disebut tengah melakukan serah terima uang yang diduga sebagai suap untuk Henri Alfiandi.
KPK menyita uang dengan nilai sekitar Rp 5 miliar dalam operasi tersebut. Uang itu disebut sebagai comitment fee karena kedua perusahaan memenangkan tender pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Setelah menahan ketiganya, KPK kemudian mengumumpkan penetapan tersangka terhadap Henri dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak lainnya
“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Alexander menyatakan bahwa proses hukum terhadap Henri dan Arif akan dilakukan oleh Puspom TNI. Dia menyatakan akan menyerahkan kedua kasus itu.
Penetapan Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyono sebagai tersangka itu pun langsung mendapatkan protes dari Puspom TNI. Mereka menilai KPK telah melampaui kewenangannya. Mereka pun menyatakan tak mengakui penetapan Kepala Basarnas dan anak buahnya tersebut sebagai tersangka.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AKHMAD RIYADH
Pilihan editor: Kasus Suap Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan