Benteng Vastenburg Solo Ikut Disita Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 27 Juli 2023 12:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Benteng Vastenburg Solo menjadi salah satu aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Selain itu, menurut informasi yang dihimpun Tempo, aset lain yang disita terkait kasus itu berupa Waterboom Pandawa yang berlokasi di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Terkait disitanya Benteng Vastenburg Solo oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto saat dimintai konfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023. Susanto menyampaikan papan pengumuman penyitaan Benteng Vastenburg oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah dipasang sejak Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan di kawasan kita," ujarnya, Kamis.
Namun, Susanto enggan menjelaskan lebih jauh ihwal penyitaan lahan dan bangunan Benteng Vastenburg itu. Ia menyatakan kewenangan untuk menjelaskan terkait pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kegiatan itu dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung (Kejaksaan Agung). Nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," ucapnya.
Dihubungi terpisah melalui ponselnya, Kamis, 27 Juli 2023, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aryo Widyandoko mengaku baru mengetahui informasi ihwal penyitaan Benteng Vastenburg Solo hari ini. Ia mengatakan sejauh ini di tahun 2023 berbagai acara atau kegiatan di Solo cukup banyak dilangsungkan di kawasan benteng itu termasuk acara yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Untuk tahun 2023 ini cukup banyak event digelar di situ (Benteng Vastenburg). Hampir sebulan sekali ada setidaknya 11 event. Tapi kalau ke depannya, bulan Agustus nanti belum saya cek," ungkap Aryo.
Namun terkait penyitaan Benteng Vastenburg, Aryo mengatakan ke sejauh ini masyarakat masih bisa mengakses kawasan itu untuk berbagai aktivitas dan kreasi. Hal itu mengingat pemenang lelang proyek masih memberikan akses itu.
"Nanti pemenang lelangnya masih memberikan akses bagi masyarakat bisa beraktivitas dan berkreasi di situ," ujar Aryo.
Sejauh ini Aryo menyebut belum ada lagi acara atau kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Disbudpar di Benteng Vastenburg itu. Namun untuk acara-acara yang digelar oleh pihak luar kemungkinan memang ada.
"Event dari dinas nggak ada, sampai sekarang terdekat nggak ada, kalau dari luar belum tahu karena untuk penyelenggaraan acara di Benteng Vastenburg kan biasanya langsung koordinasi dengan pemilik," katanya.
Aryo menjelaskan di kawasan Benteng Vastenburg terdapat beberapa lahan yang berbeda pemilik. Terkait itu, Ia menjelaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti titik mana saja yang dipasangi papan pengumuman penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau ada acara di situ kan koordinasinya langsung dengan pemilik. Dan itu yang dipasangi (papan pengumuman penyitaan) mana saja kami belum tahu titiknya karena di area itu setahu kami ada beberapa pemilik, jadi saya nggak ngerti yang mana itu (yang disita), apakah semua area atau hanya beberapa, saya nggak ngerti," ucapnya.
Adapun untuk perizinan penyelenggaraan acara menjadi ranah Bidang Aset di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo. "Para pemilik lahan (di Benteng Vastenburg) kan bersepakat bahwa bagi yang pinjam, yang rekomendasi memang dari sini (Disbudpar) tapi untuk izin yang mengeluarkan dari Kantor Aset atau BPPKAD," tuturnya.
Ditanya apakah ke depan kawasan itu akan steril dari berbagai kegiatan, Aryo mengatakan itu menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Steril atau tidaknya itu kewenangan Kejaksaan ya," katanya.
Pilihan Editor: Kejagung Sita Uang hingga Tanah Milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat
SEPTHIA RYANTHIE