Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan, Kejagung: Cari Tahu Upaya Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 25 Juli 2023 08:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin 24 Juli 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku dicecar dengan 46 pertanyaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi enggan mengungkapkan secara detil setiap poin pertanyaan yang dilayangkan kepada politikus tersebut.
"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali, teknis penyidikan sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin malam.
Namun, Kuntadi memastikan, maksud dari permintaan keterangan dari Airlangga itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan tindak pindana korupsi dalam proses ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
"Yang jelas, inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.
Ditanya soal pemeriksaan Airlangga untuk mendalami kaitan dengan Lin Che Wei terpidana dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan dugaan tersebut turut menjadi bagian dari penyelidikan. Menurutnya, segala hal yang dinilai dapat membuat terang peristiwa pidana dalam kasus ini pasti didalami oleh Kejagung.
"Ya tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami," kata Kuntadi.
"Sepanjang itu ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami," ujar dia.
Nama Airlangga pernah disebut dalam dakwaan Lin Che Wei yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022. Misalnya komunikasi antara Airlangga dengan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022 yang mempertanyakan status Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi Kemenko Perekenomian. Dalam pembicaraan itu, Airlangga menyebut bahwa Lin Che Wei memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei telah divonis Mahkamah Agung dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam putusannya 12 Mei 2023. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Lin. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan itu pada tingkat banding.
Lin Che Wei disebut membuat analisis realisasi beberapa perusahaan hingga Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha saat itu. Meski tanpa penugasan/penunjukan, ia berperan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.
Kejagung kemudian memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemanggilan sejatinya dilakukan pada Selasa pekan lalu, 18 Juli 2023. Namun, saat itu Airlangga berhalangan hadir hingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
Airlangga memenuhi panggilan Kejagung pada Senin, 24 Juli 2023. Dengan menggunakan setelan batik coklat dipadu celana hitam, Airlangga tiba sekitar pukul 08.40 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Airlangga baru keluar dari gedung itu sekitar pukul 21.00 WIB dan mengaku mendapatkan 46 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Senin malam.
Pilihan Editor: Gonjang-Ganjing Luhut Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA