Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Temukan Indikasi 4 Tindak Pidana
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Jumat, 21 Juli 2023 14:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi 4 pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Indikasi tersebut ditemukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juli 2023.
Selain itu, penyidik Dittipideksus juga telah meminta keterangan tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan tiga pejabat dari Kementerian Agama dan instansi terkait ihwal dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat.
Penyidik belum tentukan nasib kasus TPPU Panji Gumilang
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya akan memanggil 10 orang saksi dari Al-Zaytun dalam penyelidikan TPPU. Ia mengatakan saat ini penyidik sedang menyelidiki apakah kasus Panji Gumilang suatu tindak pidana atau bukan. Apabila ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menaikannya ke tahap penyidikan.
“Minggu depan kami akan panggil kurang lebih 10 orang dari Al-Zaytun,” kata Whisnu saat dihubungi, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun demikian, Whisnu belum mengungkap tanggal pasti pemanggilan tersebut.
Sebelumnya Whisnu mengatakan jajarannya sedang menganalisa rekening terkait Panji Gumilang untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Whisnu, analisa ini dilakukan sebelum Dittipideksus bergerak memanggil saksi-saksi.
“Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada mas, baru pemanggilan saksi-saksi,” kata Whisnu saat dihubungi, Selasa, 18 Juli 2023.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang. Panji Gumilang sendiri memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang.