Sederet Fakta Terbongkarnya Warga Indonesia Jual Ginjal ke Kamboja
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 21 Juli 2023 12:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) menjual ginjal ke Kamboja terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan tindak lanjut dari penggerebekan rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni 2023 lalu.
Lantas, bagaimana modus penjualan ginjal tersebut? Siapa pula yang pernah menjadi korban atau pendonor ginjal tersebut? Berapa pula imbalan yang diterima pendonor? Berikut sederet faktanya berdasarkan versi Polda Metro Jaya.
Modus jual ginjal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekrut korbannya agar mau menjual ginjal melalui media sosial.
"Modus operandi merekrut melalui media sosial Facebook, kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," ujar Hengki, seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 20 Juli 2023.
Selain lewat media sosial Facebook, kata Hengki, pelaku juga menawarkannya langsung dari mulut ke mulut.
Transplantasi di RS Kamboja
Hengki mengungkapkan bahwa operasi transplantasi ginjal dilakukan di Rumah Sakit Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja. Korban akan diobservasi selama seminggu sambil menunggu calon penerima ginjal.
Penerima donor ginjal ini dari mancanegara juga, dari India, Cina, Malaysia, Singapura, dan negara sejumlah negara lainnya.
Imbalan yang diterima
Pelaku menerima imbalan dari Kamboja total sebesar Rp 200 juta. Korban mendapatkan Rp 135 juta, sedangkan pelaku Rp 65 juta. "Setelah beberapa hari, kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ujar Hengki.
Selanjutnya: Dari guru hingga sarjana S2