Partai Buruh akan Ajukan Gugatan Judicial Review Presidential Threshold

Kamis, 20 Juli 2023 10:45 WIB

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, berjalan kaki bersama ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja dalam aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 7 Juni 2023. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh merencanakan aksi besar-besaran pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi itu sekaligus mengawal sidang uji formil UU Cipta Kerja juga penyerahan berkas fisik gugatan judicial review aturan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini buruh akan mengusung tiga tuntutan yakni, cabut omnibus law UU Cipta Kerja; cabut UU Kesehatan; serta cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen.

"Aksi semula digelar pada 20 Juli, tetapi karena sidang uji formil omnibus law UU Cipta Kerja diselenggarakan pada 26 Juli, maka pelaksanaan aksi diundur pada tanggal tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.

Iqbal mengatakan, hari ini pihaknya mendaftrkan gigatan judicial review presidential threshold secara online.

“Penyerahan berkas judicial review terkait presidential threshold dari Partai Buruh dilakukan bersamaan dengan aksi ribuan buruh mengawal sidang omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal.

Advertising
Advertising

Selain aksi 26 Juli, kata Iqbal, Partai Buruh juga akan membuat beberapa kegiatan terhadap tiga isu di atas. Beberapa kegiatan tersebut antara lain, Focus Group Discussion (FGD) bersama para guru besar hukum tata negara, politik, ekonomi, dan aktivis masyarakat sipil; longmarch Jakarta – Bandung; serta membuat petisi sejuta rakyat menolak tiga isu di atas dalam bentuk pembagian kartu pos petisi.

“Termasuk melakukan kampanye secara nasional dan internasional bahwa tiga isu di atas adalah bentuk hidupnya kembali demokrasi terpimpin di Indonesia,” tegas Said Iqbal.

Selain presidential threshold, Partai Buruh juga meminta MK mengabulkan gugatan parliamentary threshold sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Dia mengatakan ketentuan tersebut sudah merugikan Partai Buruh. Partai Buruh, kata dia, memprediksi akan memperoleh 4,45 juta suara pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut masih kurang untuk Partai Buruh bisa mendapatkan jatah kursi di Senayan.

Karena itu, Said mengatakan Partai Buruh akan menguji ketentuan tersebut dan meminta MK untuk mengubah perhitungan 4 persen dari suara sah nasional, menjadi berdasarkan jumlah kursi di DPR, yakni 580 kursi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Sebut Relawan Punya Kekuatan Tersendiri dalam Pemenangan Pemilu

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya