Kejagung Geledah Kantor Advokat, Advokasi Peduli Hukum: Berpotensi Digugat ke PTUN

Rabu, 19 Juli 2023 07:40 WIB

Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (APHI) menilai penggeledahan kantor advokat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk tindakan tidak hormat terhadap advokat yang merupakan penegak hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail ihwal pengembalian uang Rp 27 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Perwakilan tim APHI Biren Aruan menjelaskan, advokat sedianya berstatus sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum maupun perundang-undangan sesuai Undang-Undang tentang Advokat.

"Nah, ini jelas maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim),” kata Biren dalam keterangannya, Selasa, 18 Juli 2023.

Selain itu, Biren mengatakan Kejagung mengabaikan fungsi advokat yang ada di Undang-Undang Kehakiman. Dia menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam UU Nomor 7 Tahun 2006. Indonesia juga sudah menyatakan akan ikut serta dalam Stolen Asses Recovery (STAR).

Oleh sebab itu, Biren menyebut advokat memang seharusnya berstatus sebagai penegak hukum yang punya kewajiban menegakkan hukum di Indonesia.

Tindakan Kejagung itu disebut Biren mengabaikan tak hanya UU Advokat, melainkan juga beberapa beleid lainnya. Menurut dia, Kejagung mestinya mengingat bahwa Indonesia sudah mengatur secara spesifik soal Perbuatan Melawan Hukum Penguasa dan dapat diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertising
Advertising

“Karena mengabaikan beberapa beleid maka Kejagung ini berpotensi digugat oleh para Advokat ke PTUN,” kata dia.

Biren meminta Kejagung berhati-hati dalam melakukan penegakan hukum. Tak hanya itu, ia berharap Kejagung juga selalu menghormati kedudukan dan fungsi advokat.

"Kami menanti Kejagung mengakui salah dalam penegakan hukum (dalam penggeledahan kantor Rekan Maqdir) dan seyogyanya menindak aparatur Kejagung yang melakukan penggeledahan tersebut yang berpotensi Kejagung digugat PMH Penguasa,” kata Biren.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan kantor Maqdir dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi bukan pengacara.

"Bahwa pemeriksaan Saudara Maqdir Ismail dan penggeledahan rumah/kantor Saudara Maqdir Ismail dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, dalam kapasitas Saudara Maqdir Ismail sebagai saksi bukan sebagai pengacara," katanya dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Ia menyebut pemeriksaan Maqdir tersebut terkait dengan pernyataannya yang mengklaim ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ketut mengatakan penyidik memeriksa Maqdir untuk mendalami asal usul uang yang diserahkan ke penyidik. Adapun menurut Kejagung, pemeriksaan itu dilakukan sesuai KUHAP.

"Tim Penyidik Kejagung sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP," katanya.

Pada Kamis 13 Juli lalu, Kejaksaan memeriksa Maqdir dan menggeledah kantornya untuk menelisik siapa orang mengembalikan uang itu kepada pihak Maqdir.

“Pada hari ini kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Penggeledahan di kantor Maqdir & Partners dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan terhadap pengacara itu di Kejagung. Kejagung memanggil Maqdir dan koleganya, Handika Honggowongso untuk mendalami penyerahan uang Rp 27 miliar. Kejagung juga meminta Maqdir untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar tersebut.

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Pemanggilan Happy Hapsoro di Kasus Korupsi BAKTI

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

3 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

4 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

4 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya