Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap Hanya dalam 4 Hari, Ini Cara Polisi Identifikasi Potongan Tubuh dan Buru Pelaku
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Febriyan
Selasa, 18 Juli 2023 21:27 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY) berhasil mengungkap kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian dengan cepat. Hanya dalam jangka waktu 4 hari, tim penyidik Polda DIY menangkap dua pelaku berinisial W dan RD.
Redho diketahui menghilang sejak Selasa, 11 Juli 2023. Keluarga pemuda asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini sempat membuat laporan ke Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Polisi berhasil membekuk kedua tersangka pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Jejak Redho terungkap setelah penamuan potongan tubuh manusia di lima wilayah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta sehari setelahnya.
Polisi libatkan tim inafis
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari penggunaan metode Scientific Crime Investigation. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi mengatakan pihaknya melakukan tiga tahapan untuk mencocokan data korban mutilasi dengan laporan orang hilang itu.
"Untuk menentukan siapa korban mutilasi ini langkah pertama kami melibatkan tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System)," kata Endriadi di Markas Polda DIY Selasa 18 Juli 2023.
Pemeriksaan tim Inafis untuk membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian dengan laporan orang hilang. Hasilnya, potongan tubuh dan ciri orang hilang itu identik 99 persen.
Yang kedua, polisi juga melakukan pengenalan secara visual kepada keluarga korban dengan barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang yang dicocokkan itu antara lain ada baju kaos, celana pendek, sandal gunung.
"Oleh keluarga korban dipastikan barang tersebut milik pribadi korban R," kata Endriadi.
Kemudian langkah ketiga, polisi juga melakukan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orang tua dan korban.
Selanjutnya, telusuri profil korban
<!--more-->
Setelah memastikan korban mutilasi sama dengan orang yang dilaporkan hilang, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap profil mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY tersebut. Dari penelusuran itulah kemudian diketahui Redho sempat berhubungan dengan dua pelaku, W dan RD.
Ketiga laki-laki itu, menurut Endriadi, tergabung dalam sebuah grup media sosial facebook yang sama. Namun Endri tak merinci apa nama grup media sosial tersebut. Setelah mengantongi identitas W, Polda DIY kemudian melakukan penelusuran ke rumah kosnya di Kelurahan Triharjo, Sleman, Yogyakarta.
Di tempat kosan W ini, polisi kemudian menemukan barang bukti yang digunakan W untuk memutilasi Redho seperti pisau, talenan, ember, panci, cangkul juga kompor gas beserta tabungnya. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan jejak DNA Redho di sana.
Di lokasi inilah W dan RD disebut memutilasi Redho setelah dia meninggal. Endriadi menyatakan Redho meninggal karena aktivitas kekerasan yang berlebihan. Saat pertemuan di kos W pada 11 Juli 2023, menurut Enndri, mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan. Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud.
Pengembangan berikutnya, polisi menangkap RD di Jakarta. Kepada polisi, keduanya kemudian mengaku memutilasi Redho karena panik mengetahui rekannya itu tewas. Mereka melakukan mutilasi untuk menyamarkan jejak.
W pun sempat melakukan survei ke beberapa tempat yang kemudian menjadi lokasi pembuangan tubuh Redho.
Atas perbuatannya, polisi menjerat W dan RD dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.