Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap Hanya dalam 4 Hari, Ini Cara Polisi Identifikasi Potongan Tubuh dan Buru Pelaku

Selasa, 18 Juli 2023 21:27 WIB

Pelaku mutilasi di Sleman yang sebar tubuh korbannya ditangkap, pada 16 Juli 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY) berhasil mengungkap kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian dengan cepat. Hanya dalam jangka waktu 4 hari, tim penyidik Polda DIY menangkap dua pelaku berinisial W dan RD.

Redho diketahui menghilang sejak Selasa, 11 Juli 2023. Keluarga pemuda asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini sempat membuat laporan ke Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Polisi berhasil membekuk kedua tersangka pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Jejak Redho terungkap setelah penamuan potongan tubuh manusia di lima wilayah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta sehari setelahnya.

Polisi libatkan tim inafis

Pengungkapan kasus ini tak lepas dari penggunaan metode Scientific Crime Investigation. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi mengatakan pihaknya melakukan tiga tahapan untuk mencocokan data korban mutilasi dengan laporan orang hilang itu.

"Untuk menentukan siapa korban mutilasi ini langkah pertama kami melibatkan tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System)," kata Endriadi di Markas Polda DIY Selasa 18 Juli 2023.

Advertising
Advertising

Pemeriksaan tim Inafis untuk membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian dengan laporan orang hilang. Hasilnya, potongan tubuh dan ciri orang hilang itu identik 99 persen.

Yang kedua, polisi juga melakukan pengenalan secara visual kepada keluarga korban dengan barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang yang dicocokkan itu antara lain ada baju kaos, celana pendek, sandal gunung.

"Oleh keluarga korban dipastikan barang tersebut milik pribadi korban R," kata Endriadi.

Kemudian langkah ketiga, polisi juga melakukan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orang tua dan korban.

Selanjutnya, telusuri profil korban

<!--more-->

Setelah memastikan korban mutilasi sama dengan orang yang dilaporkan hilang, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap profil mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY tersebut. Dari penelusuran itulah kemudian diketahui Redho sempat berhubungan dengan dua pelaku, W dan RD.

Ketiga laki-laki itu, menurut Endriadi, tergabung dalam sebuah grup media sosial facebook yang sama. Namun Endri tak merinci apa nama grup media sosial tersebut. Setelah mengantongi identitas W, Polda DIY kemudian melakukan penelusuran ke rumah kosnya di Kelurahan Triharjo, Sleman, Yogyakarta.

Di tempat kosan W ini, polisi kemudian menemukan barang bukti yang digunakan W untuk memutilasi Redho seperti pisau, talenan, ember, panci, cangkul juga kompor gas beserta tabungnya. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan jejak DNA Redho di sana.

Di lokasi inilah W dan RD disebut memutilasi Redho setelah dia meninggal. Endriadi menyatakan Redho meninggal karena aktivitas kekerasan yang berlebihan. Saat pertemuan di kos W pada 11 Juli 2023, menurut Enndri, mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan. Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud.

Pengembangan berikutnya, polisi menangkap RD di Jakarta. Kepada polisi, keduanya kemudian mengaku memutilasi Redho karena panik mengetahui rekannya itu tewas. Mereka melakukan mutilasi untuk menyamarkan jejak.

W pun sempat melakukan survei ke beberapa tempat yang kemudian menjadi lokasi pembuangan tubuh Redho.

Atas perbuatannya, polisi menjerat W dan RD dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Berita terkait

Bus Study Tour Pelajar Yogyakarta Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Disdik : Tak Ada Korban

4 jam lalu

Bus Study Tour Pelajar Yogyakarta Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Disdik : Tak Ada Korban

Bus study tour yang tertimpa tiang listrik itu diganti dengan unit baru yang unitnya didatangkan dari Jember Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

2 hari lalu

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

3 hari lalu

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

Setelah melapor ke Dinas Pendidikan, laporan akan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan kendaraan yang digunakan dalam study tour.

Baca Selengkapnya

Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

5 hari lalu

Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

6 hari lalu

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.

Baca Selengkapnya

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

11 hari lalu

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

Selokan Van Der Wijck berperan penting menjamin irigasi di Sleman, Yigyakarta. Dibuat pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII berkuasa.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

13 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

14 hari lalu

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

Pelaksanaan upacara adat Merti Desa Mbah Bregas di Sleman hanya dilangsungkan satu tahun sekali, tepatnya Jumat kliwon pada Mei.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap

22 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap

Keluarga sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin tampak begitu terpukul atas berpulangnya sang penyair pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

24 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya