Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Polisi Sebut Ada Aktivitas Tak Wajar dari Pelaku dan Korban

Selasa, 18 Juli 2023 18:50 WIB

Pelaku mutilasi di Sleman yang sebar tubuh korbannya ditangkap, pada 16 Juli 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap koronologi dan motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian yang terjadi di Sleman Yogyakarta pada Selasa ,11 Juli 2023 lalu. Kedua pelaku plus korban disebut sempat memeragakan perilaku tak wajar.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah potongan tubuhnya ditemukan setidaknya di lima lokasi berbeda di Kabupaten Sleman kurun Rabu 12 Juli dan Sabtu 15 Juli 2023. Redho yang tercatat sebagai mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, itu sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Kasihan Bantul Yogyakarta.

"Dari pemeriksaan tim inafis, sidik jari korban yang ditemukan di lokasi kejadian (di Sleman) identik 99 persen dengan laporan orang hilang (di Bantul)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi di Polda DIY Selasa 18 Juli 2023.

Korban dan pelaku berkenalan di media sosial

Adapun kronologi pembunuhan itu, kata Endriadi bermula dari rencana pertemuan korban dengan dua pelaku yakni W, 29 tahun asal Magelang Jawa Tengah dan RD, 38 tahun asal Kebayoran Jakarta di kos-kosan W di daerah Triharjo, Sleman Yogyakarta.

"Antara korban dengan dua pelaku memang sudah saling kenal, melalui media sosial," kata Endriadi.

Advertising
Advertising

Ketiga laki-laki itu, menurut Endriadi, juga tergabung dalam sebuah grup media sosial facebook yang sama. Namun Endri tak merinci apa grup media sosial yang sama itu.

Dari perkenalan di media sosial itu RD datang dari Jakarta ke Jogja atas ajakan W untuk bersama sama menemui korban pada Selasa, 11 Juli 2023. RD bahkan dijemput oleh W untuk bertemu dengan Redho yang sudah berada di kos W di daerah Triharjo, Sleman.

"Mereka bertiga ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar," kata Endriadi tanpa menjelaskan komunitas tersebut.

Selanjutnya, Redho meninggal karena kegiatan kekerasan tak wajar

<!--more-->

Saat pertemuan di kos W itu, menurut dia, mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan. Hal itu lah yang kemudian membuat Redho meninggal. Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud.

Setelah melihat mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY itu meninggal, menurut Endriadi, para pelaku panik. Muncullah ide untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh Redho.

Sesuai temuan di lima titik lokasi temuan tubuh R, para pelaku memotong antara lain kepala, pergelangan tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan mengulitinya.

"Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban," kata Endriadi.

Pelaku sempat survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban

Sebagian organ yang telah dipotong-potong lebih kecil lantas dimasukkan pelaku ke dalam plastik kecil. Kedua pelaku, menurut Endriadi, sempat beristirahat sejenak. Setelah itu, W mensurvei sejumlah tempat untuk membuang tubuh korban.

Setelah itu W dan RD lantas membuang potongan tubuh korban di lima lokasi. Antara lain kepala korban di Sungai Krasak Sleman. Lalu tulang dan organ dalam korban di Jembatan Kali Nyo, Turi Sleman.

Kemudian di Kali Nyamplung Sleman, tim kepolisian menemukan potongan daging dan organ usus korban. Kemudian di Sungai Nglinting Sedogan, Sleman juga ditemukan potongan daging korban. Kemudian di Desa Ngebong Jalan Magelang Sleman, polisi menemukan handphpne yang setelah diperiksa dipastikan milik korban R.

Setelah selesai membuang tubuh korban seluruhnya, kedua pelaku sempat kembali ke kos W. RD kembali ke Jakarta pada keesokan harinya, Rabu, 13 Juli 2023.

Polda DIY membekuk kedua pelaku pada Sabtu 15 Juli 2023. W dan RD pun dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Berita terkait

Ratusan Pelari Diajak Susuri Spot Ikonik di Kampus UGM Yogyakarta

26 menit lalu

Ratusan Pelari Diajak Susuri Spot Ikonik di Kampus UGM Yogyakarta

Event lari Pejuang Run di Yogyakarta, Ahad, 19 Mei 2024, digelar untuk menyambut Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya

Bus Study Tour Pelajar Yogyakarta Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Disdik : Tak Ada Korban

1 jam lalu

Bus Study Tour Pelajar Yogyakarta Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Disdik : Tak Ada Korban

Bus study tour yang tertimpa tiang listrik itu diganti dengan unit baru yang unitnya didatangkan dari Jember Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

1 hari lalu

Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

Persoalan sampah di Yogyakarta seolah tak kunjung usai penutupan permanen Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

2 hari lalu

Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

Puluhan orang tersengat ubur-ubur. Sebelumnya akhir April, sejumlah wisatawan dilaporkan tersengat ubur ubur saat bermain di Pantai Krakal Gunungkidul

Baca Selengkapnya

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

2 hari lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

2 hari lalu

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.

Baca Selengkapnya

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

2 hari lalu

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.

Baca Selengkapnya

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

3 hari lalu

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).

Baca Selengkapnya

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

3 hari lalu

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

Setelah melapor ke Dinas Pendidikan, laporan akan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan kendaraan yang digunakan dalam study tour.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya