Menjelang Pemilu 2024: Apa Itu Juru Kampanye?
Reporter
Ananda Bintang Purwaramdhona
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 18 Juli 2023 12:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Raka siap untuk menjadi juru kampanye Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Meskipun terdapat isu bahwa Gibran akan dipasangkan dengan Prabowo Subianto dan kemesraan ayahnya Jokowi semakin erat dengan Prabowo, Gibran menyatakan bahwa dirinya akan mulai pada Sabtu pekan ini berkeliling dan sosialisasi mengenai Ganjar Pranowo sebagai Capres di daerah Solo.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan juru kampanye?
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1, juru kampanye adalah seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.
Dengan kata lain, juru kampanye menyebarkan materi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 BAB 3 mengenai materi kampanye.
Dalam peraturan tersebut, materi kampanye meliputi visi, misi, program, citra diri suatu paslon, calon anggota DPR, DPRD, sampai DPD. Materi ini kemudian disampaikan secara lisan atau tertulis kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab juru kampanye dalam mengoordinasi acara penyampaian materi kampanye.
JDIH.KPU | SEPTIA RYANTHIE
Pilihan editor : Mulai Akhir Pekan Ini Gibran Bakal Jadi Juru Kampanye Ganjar Pranowo