Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo Kupas Soal Restorative Justice Menuju Polri Presisi

Senin, 17 Juli 2023 19:55 WIB

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, dalam bedah buku karyanya sendiri berjudul Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Senin, 17 Juli 2023. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menjadi narasumber bedah buku Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi pada Senin 17 Juli 2023 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pemaparannya, Dedi menjelaskan soal tiga poin transformasi operasional dan penegakan hukum, yakni transformasi organisasi, polres yang menjadi basis resolusi, dan modifikasi Key Performance Indikator (KPI) kinerja polisi.

“Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi.

Ia melanjutkan bahwa transformasi tersebut membuat Polsek akan menjadi basis resolusi dalam merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. KPI kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice.

Selanjutnya, mantan Kadiv Humas Polri ini memaparkan mengenai restorative justice atau pendekatan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang dilakukan dari transformasi tersebut.

Advertising
Advertising

Pendekatan restorative justice ini akan berorientasi pada pemulihan menyeluruh dan dapat menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum pidana formal. Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada partisipasi langsung dari pihak terkait dan sejalan dengan paradigma hukum modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restorative , keadilan rehabilitatif.

Dedi kemudian menjelaskan bahwa setidaknya terdapat empat indikator penyelesaian hukum melalui restorative justice, yakni pelaku, korban, masyarakat, dan aparat hukum.

“Model penyelesaian melalui restorative justice merupakan suatu proses di luar peradilan formal. Pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku serta mendapatkan sanksi sesuai keinginan korban,” tegas Dedi.

Masyarakat nantinya berperan untuk menjadi mediator dan aparat dapat memfasilitasi mediasi antara korban dengan pelaku.

Dedi menyampaikan bahwa restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah dan mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, mencapai 15.787 kasus.

Restorative justice sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Menurut Dedi, pendekatan ini sangat tepat diimplementasikan di Indonesia karena mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain.

Kendati demikian, masih terdapat kendala dan permasalahan dalam penerapan restorative justice. Dedi mengatakan bahwa permasalahan terbesar berada pada implementasi yang membuat penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.

Dengan demikian, penerapan restorative justice ini masih memerlukan perbaikan dalam hal implementasi dan perlu dirumuskan secara komprehensif.

Selain dari implementasi, kendala penerapan restorative justice juga ada di masyarakat yang masih menganut konsep balas dendam. Publik kerap menganggap bahwa pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan. “Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan,” kata Dedi.

Dedi Prasetyo berpendapat perlunya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat yang kemudian juga akan turut mengubah paradigma penegak hukum.

Pilihan Editor: Rekam Jejak Eks Kapolri Hoegeng Iman Santoso: Ubah Struktur Polri Hingga Berantas Penyelundupan Mobil Mewah

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

1 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

2 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

2 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

2 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

2 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

3 hari lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

3 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

3 hari lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

3 hari lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya